Apindo Lampung Harap Serikat Pekerja Bisa Memahami Ketetapan UMP

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar 0,35 persen atau Rp8.484,61, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung berharap para serikat buruh bisa memahaminya.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, kebijakan penetapan UMP melihat secara realistis kondisi di lapangan.
“Di situasi dua tahun belakangan ini pandemi mengakibatkan hampir kolaps beberapa sektor ekonomi seperti pariwisata, industri dan lainnya. Harusnya serikat pekerja bisa bersikap bijak dalam situasi seperti ini. Toh kalau kedepan situasi membaik kan itu bisa kita lihat (penetapan UMP) kedepan,” kata Ary, Senin (22/11).
Baca juga : UMP Lampung 2022 Naik
Dia berharap semua pihak bisa memahaminya, dan ini juga melihat untuk kepentingan investor bisa masuk ke Lampung.
“Ini harus kita jaga. Jadi saya melihat mungkin tidak semua pekerja itu tidak menerima penetapan UMP, karena mereka menyadari banyak perusahaan yang tutup,” ungkapnya.
Ary menjelaskan, jumlah kenaikan UMP adalah usulan yang dibahas bersama di dewan pengupahan provinsi terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha diwakili oleh Apindo dan organisasi serikat pekerja.
Baca juga : Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP Lampung Sebesar 0,35 Persen
Penetapan UMP tersebut sudah mengikuti apa yang menjadi ketentuan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Jadi rumusan itu yang kita gunakan berdasarkan tingkat inflasi yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dan pertumbuhan ekonomi daerah. Disitulah muncul angka tersebut. Itu lah yang menjadi acuan usulan untuk ditetapkan oleh pak gubernur. Saya juga mengapresiasi gubernur melaksanakan rekomendasi tersebut,” tuturnya.
Baca juga : Rapat Penetapan UMK Bandar Lampung 2022 Digelar Besok
Akan tetapi ia juga berharap pada sektor usaha tertentu yang memiliki kelebihan pendapatan untuk bisa memberi kebijakan upah pada pekerja dengan jumlah yang lebih dari ketetapan pemerintah.
“Saya dengar beberapa perusahaan menaikkan upahnya tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan itu dikembalikan kepada perusahaan, tapi minimal perusahaan itu menaikkan upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya. (*)
Video KUPAS TV : RADEN ADIPATI SURYA LIBATKAN MILLENIAL MEMBANGUN WAY KANAN
Berita Lainnya
-
Selama Dua Hari, 13.657 Kendaraan di Lampung Ikuti Program Pemutihan Pajak
Senin, 05 Mei 2025 -
BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Pengguna Narkoba, Mayoritas Usia Produktif
Senin, 05 Mei 2025 -
Demo Petani Singkong Ricuh, Lemparan Batu Dibalas Semprotan Water Cannon Polisi
Senin, 05 Mei 2025 -
Aksi Unjuk Rasa Petani Singkong Langsung Ricuh
Senin, 05 Mei 2025