• Kamis, 25 April 2024

UMP Lampung 2022 Naik

Senin, 22 November 2021 - 16.27 WIB
933

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Senin (22/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang akan diterapkan pada Januari 2022 mengalami kenaikan Rp8.484,61 yakni menjadi Rp2.440.486,18 dari UMP sebelumnya pada 2021 sebesar Rp2.432.001,57.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, UMP tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022.

"Angka UMP Lampung sesuai dengan formula yang telah ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk tahun 2022 mengalami kenaikan 0,35 persen atau Rp8.484,61," kata Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).

Ia melanjutkan, angka ketetapan UMP tersebut juga telah disesuaikan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

"Dalam penetapan UMP ini kami juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional serta kondisi ketenagakerjaan yang ada di daerah. UMP ini selanjutnya akan menjadi acuan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK," lanjutnya.

Menurutnya, UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk buruh yang bekerja diatas satu tahun keatas perusahaan wajib menetapkan skala upah.

"Untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun maka perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah pada perusahaan tersebut. Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan," terangnya.

Sementara itu, ada empat kabupaten di Lampung yang tidak memiliki dewan pengupahan maka secara otomatis akan mengikuti ketetapan UMP Lampung. Kabupaten tersebut ialah Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT BERENCANA BANGUN KOPERASI PRODUKSI HEWAN TERNAK DI BANDAR LAMPUNG