• Sabtu, 01 Februari 2025

Rapat Penetapan UMK Bandar Lampung 2022 Digelar Besok

Senin, 22 November 2021 - 16.34 WIB
718

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat dimintai keterangan, di ruang kerjanya Gedung Pemkot Setempat, Senin (22/11/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman menyampaikan, besok akan dilaksanakan rapat terakhir Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Bandar Lampung 2022.

“Sebenarnya kan kita kemarin masih menunggu penetapan UMP yang katanya sedang naik penandatangannya ke Pak Gubernur,” kata Wan Abdurrahman, saat dimintai keterangan, di ruang kerjanya Gedung Pemkot Setempat, Senin (22/11/2021).

Ia juga mengaku mendengar bahwa Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan terakhir untuk UMK besok.

“Ketika Dewan Pengupahan Kota melakukan rapat penetapan UMK untuk kota, setelahnya akan dilaporkan ke walikota untuk penetapan SK nya,” ujarnya.

Baca juga : UMP Lampung 2022 Naik

Ia melanjutkan bahwa setelah ditetapkan oleh walikota maka akan diusulkan kembali ke provinsi.

“Kenaikan ini ada cuma beberapa persen, dan berapa besar kenaikannya masih dirumuskan oleh tim sesuai data dari badan pusat statistik melalui kementerian tenaga kerja. Kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera dapat diselesaikan dan dilaporkan oleh walikota untuk diusulkan ke provinsi,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa UMP mengalami kenaikan Rp8.484,61 yakni menjadi Rp2.440.486,18. “Karena dewan pengupahan yang merumuskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, batas minimal dan maksimal upah tiap kabupaten/kota berbeda-beda sesuai dengan data yang disajikan oleh statistik.

“Seperti kondisi di daerah masing-masing kan berbeda. Ada banyak kriteria untuk perhitungannya termasuk inflasi dan kebutuhan hidup rumah tangga masyarakat di kabupaten/kota tersebut,” tuturnya. (*)


Video KUPAS TV : BAMBU KUNING PLAZA SEPI PEMBELI, PKL OGAH PINDAH