• Minggu, 24 November 2024

Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP Lampung Sebesar 0,35 Persen

Senin, 22 November 2021 - 17.28 WIB
129

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Organisasi serikat buruh yang ada di Provinsi Lampung dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen atau Rp8.484,61 dari UMP tahun sebelumnya.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Provinsi Lampung, Deni Suryawan, mengatakan jika kenaikan UMP Lampung yang dinilai pas untuk diterapkan pada tahun 2022 ialah berada diangka 5 persen.

"Kenaikan UMP dengan angka 0,35 persen itu belum pas. Sangat jauh sekali dari harapan dan sangat kurang untuk melakukan pemenuhan kebutuhan kehidupan sehari-hari. Rasanya sangat miris," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (22/11/2021).

Ia melanjutkan, pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung dinilai sudah terlihat adanya peningkatan bahkan pernah menjadi yang tertinggi di pulau Sumatera. Maka hal tersebut seharusnya dijadikan acuan oleh pemerintah daerah untuk menaikkan UMP.

"Pertumbuhan ekonomi di Lampung sudah positif. Saat ini harga bahan pokok sudah meningkat dan daya beli masyarakat sudah meningkat. Maka seharusnya UMP mengalami kenaikan diangka 5 persen," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah terkait dengan penetapan UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Mau gak mau kita sampaikan pendapat ke muka umum. Karena sudah ada intruksi dari pusat juga untuk turun ke lapangan untuk mengawal UMP dan UMK. Untuk jadwalnya nanti akan didiskusikan terlebih dahulu," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Lampung (KASBI) Rifky Indrawan juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan kenaikan UMP yang mengalami kenaikan 0,35 persen saja. 

"Sudah pasti kami bersama serikat lain sangat tidak setuju jika UMP hanya naik 0,35 persen. Apalagi untuk tahun 2021 saja UMP di Lampung tidak mengalami kenaikan sama sekali," kata dia.

Menurutnya, kenaikan UMP yang hanya Rp8.484,61 tersebut tidak sejalan dengan pengeluaran para buruh dimana harga kebutuhan pokok saat ini terus mengalami kenaikan.

"Dewan pengupahan harus adil dan benar-benar melihat kejadian lapangan. Kehidupan kita sehari-hari jika dikalikaN sebulan itu kurang lebih Rp 3 juta mustinya dewan pengupah tahu itu," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : WARGA PEKON ATAR KUWAU LAMBAR GEGER TEMUKAN MAYAT DALAM KARUNG