Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 5/Habis) Jadi Target Khusus KKP

Menangkap Benur di Kabupaten Pesisir Barat sudah menjadi mata pencaharian bagi para nelayan. Foto: Doc/Kupastuntas.co. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Penyelundupan benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi target khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera diselesaikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menginstruksikan jajaran UPT di daerah melakukan pengawasan secara ketat guna mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster di Kabupaten Pesibar, Lampung.
Baca juga : Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 1) Nelayan Tangkap 400-500 Benih Lobster per Hari
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra mengatakan, PSDKP melalui unit kerja kerja di Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membasmi penyelundupan benih lobster.
“Selain PSDKP, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu juga menjadi garda depan mengidentifikasi secara progresif para pelaku penyelundupan benur,” kata Drama, Kamis (8/7).
Koordinator Fungsional Pengawas Perikanan Direktorat PSDKP, Turman Hardianto Maha menambahkan, metode penyelundupan benih lobster dalam dua tahun belakangan mulai berkembang dengan memakai sistem cut off, yang hampir sama seperti jaringan narkoba.
“Antara si pelaku pertama dengan pelaku midle dan pelaku terakhir itu tidak saling kenal, cut off dia. Jadi saat satu mobil membawa benur jalan, bisa jadi perintahnya cuma menuju tempat A. Lalu ketemu di sana kemudian ganti mobil. Lalu saat dioper ke tempat lain dia beda lagi (orangnya),” beber Turman.
Turman menjelaskan, metode ini dipandang para pelaku sangat efektif. Sementara kalau dulu ketika ada penangkapan masih bisa ditelusuri dan bisa dilacak dari handphone, sehingga dapat diketahui siapa yang memerintahkan.
“Bisnis benur ilegal sangat menggiurkan, berharga tinggi, namun resikonya kecil dengan hukuman pidananya tidak begitu berat yakni hanya penjara satu tahun. Sehingga kemungkinan hal inilah yang menggoda berbagai pihak hingga kini melakukannya,” terangnya.
Ditanya kemungkinan ada oknum pejabat atau aparat yang ikut bermain dalam penyelundupan benur, Turman mengatakan tak memiliki data terkait hal tersebut.
“Tapi kalau dari sisi nilai ekonomis yang tinggi, ini kan bisa saja dikatakan semua bisa berpikiran ingin mendapatkan keuntungan. Tapi kalau untuk membackup, membekingi saya rasa sekarang sudah tidak zamannya lagi mungkin,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pengiriman BBL ilegal ke luar negeri umumnya melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang selanjutnya dikirim ke Singapura.
Baca juga : Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 2) Tangkap Pengusaha Benih Lobster Ilegal
“Jalur utama dari Lampung, Jambi, pergerakan BBL ini tidak jauh-jauh. Kalau dia melalui darat larinya nanti ke daerah Batam. Pelaku ganti speedboat yang kecepatannya hampir mencapai 60 knots menuju Singapura,” kata dia.
Ia mengakui, banyaknya pelabuhan kecil di Kota Batam menyebabkan personel KKP kurang maksimal dalam melakukan pengawasan. Meskipun sudah dilakukan 24 jam non stop. Selain itu, lanjut dia, BBL yang dikirim ke Singapura tidak memerlukan dokumen surat keterangan asal dan sertifikat kesehatan serta tidak dikenakan pajak.
“Ini yang membedakan dengan negara lain. Kalau produk perikanan Indonesia masuk ke Malaysia wajib bayar pajak, ke Vietnam pun diperiksa dokumennya. Di Singapura itu everything for free, jadi produk perikanan tidak ada dokumennya pun tidak ada kendala,” papar dia.
Ia melanjutkan, setelah barang sampai di Singapura baru dibuatkan suratnya, semacam fish laundry. “Jadi Singapura membuat sertifikat kesehatannya, baru dikirim ke Vietnam. Di Singapura ini yang memang menjadi kendala,” imbuhnya.
Masih kata Turman, selain memperkuat pengawasan di lapangan, KKP juga membangun hubungan antara Indonesia dengan Singapura. Meminta pemerintah Singapura agar memperhatikan dokumen perikanan asal Indonesia. Dan melalui jalur global trading, bagaimana pengakuan ketelusuran dijadikan patokan komoditas itu bisa masuk ke pasaran.
“Dari original country itu wajib. Jadi ada tekanan dari pasar global bahwa ketelusuran itu mengikat, sehingga Singapura mau tidak mau menerapkan sertifikat itu,” terangnya.
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan untuk menekan penyelundupan benih lobster keluar daerah.
Agus juga meminta agar oknum-oknum yang membantu nelayan maupun pengepul dalam menjalankan aktifitas ilegal tersebut harus ditindak tegas. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat.
Agus berharap, kedepan nelayan bisa lebih sadar untuk bisa menjaga kelestarian lobster yang ada di Pesisir Barat sehingga generasi mendatang masih bisa menikmati hasil kekayaan alam yang ada.
Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat, Armen Qodar menambahkan, penangkapan benur ilegal di Pesisir Barat sudah berlangsung lama. Meskipun pemerintah melarang penangkapan benur, namun nelayan masih tetap melakukan aktivitas terlarang tersebut.
"Diwilayah kita ini potensi lobsternya masih tinggi, jadi nelayan walaupun dilarang tetap melakukan penangkapan. Mungkin karena tergiur dengan nilai jualnya," ucap Armen.
Armen mengatakan pihaknya sedang menunggu Peraturan Menteri KP yang baru untuk disosialisasikan kepada masyarakat, agar kedepan bisa lebih memahami dan taat terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berupaya pengawasan secara maksimal di lapangan, namun nelayan masih tetap nekat melakukan penangkapan benur.
"Nelayan boleh mencari benur atau menangkap benur, tetapi hanya untuk dibudidayakan di dalam provinsi dimana tempat pengambilan benur tersebut dilakukan dan tidak boleh dikirim keluar. Diperbolehkan dikirim keluar hanya untuk kepentingan penelitian," ucapnya
Ia juga memastikan tidak ada pegawai DKP Pesibar yang yang membackup nelayan-nelayan tersebut dalam menangkap benur.
Baca juga :Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 4) Sudah Jadi Mata Pencaharian
"Saya pribadi tidak mengetahui apakah ada atau tidak oknum yang membackup para nelayan ataupun pengepul. Namun saya dapat pastikan dari DKP tidak ada oknum yang membackup para nelayan tersebut, karena kami tidak akan melindungi nelayan yang melanggar peraturan,” tegasnya.
Ia berharap, kedepan ada kesadaran dari para nelayan untuk tidak melakukan penangkapan benur lagi. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat (9/7/2021).
Berita Lainnya
-
Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir Digelar, Pembangunan Dipercepat Usai Video Ibu Hamil Ditandu Viral
Kamis, 08 Mei 2025 -
Terima Dana Hibah Pilkada 9 Miliar, Bawaslu Pesibar Klaim Sudah Digunakan Sesuai Ketentuan
Kamis, 24 April 2025 -
Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Pesisir Barat
Kamis, 24 April 2025 -
Tewaskan Tiga Orang, Berikut Kronologis Kecelakaan Truk Terjun ke Sungai di Pesibar
Selasa, 22 April 2025