• Sabtu, 10 Mei 2025

Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 4) Sudah Jadi Mata Pencaharian

Kamis, 08 Juli 2021 - 02.10 WIB
278

Menangkap benur di Kabupaten Pesisir Barat, sudah menjadi mata pencaharian bagi para nelayan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Menangkap benur di Kabupaten Pesisir Barat, sudah menjadi mata pencaharian bagi para nelayan. Sepanjang masih ada pengepul atau pembeli, pengiriman benih lobster ilegal akan terus terjadi. Karena permintaan di pasaran sangat tinggi.

 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza  Derni mengungkapkan, hingga kini masih banyak nelayan di Provinsi Lampung menangkap benih bening lobster (BBL) untuk dijual ke pengepul. 

Baca juga : Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 1) Nelayan Tangkap 400-500 Benih Lobster per Hari  

Menurut Liza, persoalan penangkapan benur sangat sensitif, karena sudah menjadi mata pencaharian bagi nelayan sekitar.

“Mereka tidak salah karena hanya menangkap, kemudian ada yang menampung. Yang harus ditindak adalah oknum yang membeli dan selanjutnya mengekspor," kata Liza.

Liza mengatakan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, yang belum dilakukan sosialisasi kepada para nelayan yang ada di Lampung. 

"Kita memang ada peraturan terbaru dan belum disosialisasikan. Jadi setelah bertemu dengan pihak-pihak terkait,  kita akan langsung sosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Ia menerangkan, peraturan baru tersebut secara garis besar membahas tentang larangan melakukan ekspor BBL. Lalu pembudidayaan BBL wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan.

"Kalau menangkap di Lampung maka hanya untuk budidaya di Lampung saja. Jika untuk dijual kembali tidak boleh karena sudah tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2021 dan ini baru terbit dan belum dilakukan sosialisasi," katanya.

Ia melanjutkan, tidak sembarang orang bisa melakukan budidaya BBL, karena harus memiliki Surat Keterangan Asal (SKA). Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kuota tangkap yang diberikan untuk Lampung.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung  meminta pemerintah menindak tegas pengepul BBL yang ada di Pesisir Barat (Pesibar). Karena aktivitas penangkapan benur tidak bakal berhenti, jika pengepul masih ada.

Baca juga : Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 2) Tangkap Pengusaha Benih Lobster Ilegal

Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan, dalam persoalan benih lobster ini, yang menjadi korban adalah nelayan. Karena nelayan tidak mendapat edukasi dan sosialisasi tentang penangkapan benur tersebut.

“Yang nelayan tahu adalah hanya menangkap benur. Lalu didatangi pengepul, dan membelinya. Adanya transaksi inilah yang membuat nelayan terus mencari benur di pesisir pantai Pesibar,” kata Bayu, Rabu (7/7).

Menurut Bayu, semestinya pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memberikan penyuluhan kepada nelayan agar benur tersebut dijadikan budidaya. “Sehingga nelayan tidak lagi menjual ke pengepul,” ucapnya.

Ia meminta pemerintah harus memberikan tindakan tegas kepada pengepul. Dan jaringan pengepul dari tingkat bawah sampai penyalur keluar hingga keluar negeri harus dihentikan.

“Pengepul harus ditindak tegas, mereka yang langsung membawa benur tersebut ke luar Lampung seperti Jambi dan pulau Jawa. Hal inilah yang harus dihentikan,” ujarnya.

Bayu menyarankan, Pemprov Lampung membuat payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat tentang pelarangan penjualan benur. Karena Peraturan Menteri KP saat ini selalu berubah-ubah. Pemprov harus mengambil kebijakan tegas untuk membuat Perda, sehingga aktivitas penjualan benur bisa dihentikan.

 “Data HSNI, penangkapan benur tidak hanya terjadi di Pesibar saja, tetapi ada di Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur, dan Pesawaran juga marak. Sehingga semua ini bisa dihentikan dengan Perda,” tandasnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menerangkan, maraknya pengiriman atau penyelundupan benih lobster dari Pesisir Barat dipengaruhi oleh permintaan pasar yang tinggi.

Meskipun sesuai peraturan perundang-undangan yang ada bahwa benih lobster tidak boleh diekspor untuk dibudidayakan di luar negeri.

"Berarti ini harus ada sistem yang harus dievaluasi oleh pemerintah. Bukan dalam arti mengevaluasi kebijakan penghentian ekspor benih lobster itu bukan, justru itu sudah tepat," kata Irfan.

Irfan mengatakan, ada kemungkinan sumberdaya-sumberdaya yang ada dalam melakukan pengawasan kurang maksimal. Sehingga aksi penyelundupan benih lobster masih marak terjadi. Ia mengingatkan, benur adalah potensi sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya, dan harus dipastikan keberadaannya.

“Kalau terus-terus terjadi pengambilan benih lobster secara masif. Maka keberadaannya di pantai barat Lampung semakin hari akan semakin tergerus,” tegasnya.

Ia berharap, ada langkah serta upaya yang tegas oleh pemerintah mulai dari hilir sampai hulu untuk mengatasi dan memberantas penyelundupan benur sehingga kedepan tidak terjadi lagi. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Kamis (8/7/2021).


Editor :