Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 3) Arinal Ajak TNI-Polri Berantas Penyelundupan Benih Lobster
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat membahas peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster di Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak jajaran TNI-Polri membantu pemberantasan penyelundupan benih lobster yang masih marak terjadi di Lampung. Siapapun oknum dibalik pengiriman benur ilegal harus ditindak tegas.
Provinsi Lampung sangat dirugikan dengan adanya pengiriman benih lobster secara ilegal keluar daerah maupun keluar negeri. Meskipun beberapa kali aksi penyelundupan benur digagalkan, namun tidak membuat jera para pelaku. Hal itu terjadi diduga karena adanya oknum-oknum tertentu yang membekingi para pelaku.
Baca juga : Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 1) Nelayan Tangkap 400-500 Benih Lobster per Hari
Untuk menekan aksi penyelundupan benih lobster ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat khusus membahas peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster di Provinsi Lampung yang berlangsung di Mahan Agung, Selasa (6/7). Dalam rapat ini, turut hadir Pasintel Brigif 4 Marinir/BS, Letkol Marinir Suci Purnomo dan Dirpolair Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono serta dinas terkait.
Dalam arahannya, Arinal mengatakan, kebutuhan lobster dunia saat ini sekitar 70 persen dipasok dari negara Vietnam. Sementara sekitar 60 persen benih lobster di Vietnam berasal dari Indonesia yaitu Provinsi Lampung.
"Jadi jangan sampai dia (Vietnam) yang kaya, kita yang susah. Akibat hanya bermain di harga Rp10 sampai Rp20 ribu per ekor benih lobster melalui penyelundupan itu," tegas Arinal.
Menurut Arinal, banyak daerah yang memiliki pantai dan laut namun tidak punya lobster. Sehingga negara sangat dirugikan dengan adanya bisnis pengiriman benih lobster ilegal tersebut. “Kalau dulu tidak masalah, tapi kalau sekarang saya mulai mempersoalkan ini," ujar Arinal.
Arinal mengatakan, tidak adanya tata kelola yang baik oleh pemerintah, maka bisnis pengiriman benih lobster bisa dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Coba kalau dikelola yang benar maka ini luar biasa, dengan dilakukan secara legal," ungkap Arinal.
Arinal mengungkapkan, dalam menangani penyelundupan benur harus ada keputusan yang tegas. “Sehingga tidak ada dusta antara kita. Jangan sampai saling menyalahkan. Tapi faktanya kita semua salah. Untuk itu hari ini saya mengundang tim TNI-Polri dan semua pihak terkait," lanjut Arinal.
Arinal berharap, ada tindakan tegas terhadap siapapun oknum dibalik penyelundupan bening benih lobster (BBL) secara ilegal.
"Kalau kita bersama, siapa mengerjakan apa akan terkoordinasi. Mau polisi atau TNI kek oknumnya, baik itu Bupati dan Gubernur kek dalangnya. Tapi mudah-mudahan tidak, paling hanya meminjam nama saja, yang dimanfaatkan oleh orang perorangan," ujar Arinal.
Arinal juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuatkan aturan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) perihal budidaya lobster.
"Untuk proses perizinan, saya minta Kementerian (KKP) ada juklak dan juknisnya terkait budidaya lobster. Saya juga akan kirimkan surat pada kementerian," ucap Arinal.
Setelah pertemuan ini, kata Arinal, pihaknya akan membuat kajian apa yang dilakukan selanjutnya. Dan saat menteri datang baru akan dilaporkan.
"Kita butuh kebijakan tegas dan bijak untuk mengatasi permasalahan lobster ini, untuk jadi prosedur yang resmi. Sehingga jika ada kesalahan kita bisa tegas menindaknya," imbuhnya.
Ia menambahkan, perlu adanya kerjasama semua pihak, baik itu Kementerian, TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Karena lobster ini hanya ada di beberapa provinsi dan Lampung penghasil terbesar.
“Jika budidaya lobster ini berhasil maka yang punya nama itu kementerian, tapi kalau gagal daerah disalahkan. Kalau kementerian kurang peduli terhadap ini, maka saya (pemerintah daerah) sendiri yang menjalankannya," tegas Arinal.
Pasintel Brigif 4 Marinir/BS, Letkol Mar Suci Purnomo menyampaikan, TNI serta Polri siap bersinergi bersama pemerintah untuk menindak tegas penyelundupan bening benih lobster (BBL) di Lampung. Suci menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan BBL tidak boleh diekspor.
"Untuk penegakan regulasi ini, kami seluruh jajaran Brigif 4 Marinir/BS siap bersinergi dan menegakkan peraturan yang ada,” tegasnya.
Baca juga : Sindikat Jual-Beli Benur di Pesisir Barat Lampung (Bagian 2) Tangkap Pengusaha Benih Lobster Ilegal
Ia menerangkan, beberapa waktu lalu Komandan Brigif 4 Marinir/BS dalam apel khusus sudah memberikan penekanan apabila ada anggota yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung akan ada sanksi tegas dan tidak ada toleransi.
"Kalau seandainya dari kepolisian menemukan dari jajaran kami (TNI) terlibat dalam penyelundupan itu, jangan ragu dan sungkan, kita siap untuk bersinergi," ujarnya.
Sementara Dirpolair Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono menerangkan, pihaknya sudah membentuk tim satgas untuk menangani penyelundupan benih lobster. Kombes Sis mengatakan, hingga semester dua ini pihaknya telah mengungkap 5 kasus penyelundupan benur dari Pesisir Barat. Empat kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan satu kasus masih dalam proses penyidikan.
Ia menerangkan, dalam pemberantasan penyelundupan benih lobster, pihaknya sempat mengalami penolakan dari masyarakat.
"Jadi pada saat kita melakukan penangkapan membawa barang bukti, dicegat oleh masyarakat dalam bentuk massal sekitar 100 hingga 200 orang. Ini yang pernah terjadi,” kata dia.
Kombes Sis melanjutkan, kepolisian siap mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster, dan perlu komitmen dari semua pihak.
"Kita juga sampaikan pada Kapolda jika ada anggota kami yang terlibat, maka Kapolda akan memberikan tindakan tegas," ujarnya.
Dalam penanganan pengiriman BBL ini, pihaknya juga sudah membentuk tim di Kabupaten Pesisir Barat dan Tanggamus.
“Sasarannya jelas yaitu para pengepul atau pembelinya. Sementara di nelayan tidak diberikan tindakan. Untuk para pengepul itu datanya sudah ada di kami. Semoga bisa kita bersihkan di dua daerah itu," tandasnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu (7/7/2021).
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








