• Minggu, 02 Februari 2025

Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 5/Habis) Perusahaan Wajib Reklamasi

Jumat, 02 Juli 2021 - 00.31 WIB
233

Bekas penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Lampung Timur . Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Lampung Timur - Perusahaan penambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Lampung Timur wajib melakukan reklamasi di bekas lubang galian. Pemerintah daerah harus proaktif mengejar perusahaan agar melakukan reklamasi.

Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 1) Ratusan Lubang Bekas Galian Dibiarkan Terbuka

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Purwanto mengatakan bekas lubang galian pasir tidak dilakukan reklamasi karena hampir semua perusahaan penambang tidak memiliki izin alias ilegal. 

Purwanto mengaku ia bersama beberapa anggota Komisi III sudah sering turun mengecek ke lokasi tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, namun tidak pernah bisa bertemu dengan pemilik perusahaan.

“Setiap sidak di lokasi tambang pasir di dua kecamatan itu selalu sepi dan tidak ada aktivitas. Namun setelah tidak dipantau lagi, aktivitas pengerukan pasir muncul kembali. Selama saya menjabat anggota DPRD Lamtim belum pernah bisa bertemu pemilik perusahaan tambang pasir,” kata Purwanto, Kamis (1/7).

Purwanto berharap bisa bertemu dengan pemilik perusahaan tambang pasir untuk membahas kewajiban perusahaan pasca pengerukan pasir selesai. Sehingga lingkungan di bekas lokasi tambang pasir tidak rusak seperti yang terjadi saat ini. Sejak izin tambang pasir diserahkan ke provinsi, Purwanto mengaku tidak pernah lagi memantau kegiatan tambang pasir di dua kecamatan tersebut.

"Dari dulu perusahaan tambang pasir itu seperti kucing-kucingan kalau ada sidak baik dari DPRD maupun polisi. Setiap kali ada sidak pasti lokasi tambang pasir sepi. Namun beberapa hari kemudian kembali ada kegiatan penambangan. Selalu seperti itu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah melalui Kanit Tipidter Ipda Hendra saat dihubungi mengatakan, pihaknya segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar masih ada kegiatan penambangan di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai. 

"Segera kami akan turun ke lapangan untuk memastikan ada aktivitas atau tidak? Kami tahunya dari berita media massa kalau masih ada aktivitas tambang di sana," ujar Ipda Hendra.

Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 2) 16 Nyawa Melayang di Bekas Lubang Galian

Menurut Ipda Hendra, personel Polres Lampung Timur sudah sering melakukan razia di dua kecamatan tersebut hingga memasang garis police line di lokasi tambang pasir.  

“Jika masih ada kegiatan penambangan pasir ilegal akan dilakukan tindakan tegas, dengan menghentikan aktivitasnya dan memintai keterangan dari penambang,” tegas Ipda Hendra.

Hendra mengakui, sudah ada beberapa korban jiwa karena tenggelam didalam bekas lubang galian pasir. Polisi sudah melakukan tindakan tegas dengan menahan satu pemilik tambang pasir karena dianggap lalai hingga menyebabkan nyawa seorang bocah meninggal dunia.

"Hasil penyelidikan, Widodo dinyatakan lalai karena bekas galian pasir miliknya tidak dijaga atau diamankan hingga menyebabkan satu anak bernama Kelvin meninggal karena tenggelam," terangnya.

Ia melanjutkan, personel Tipidter Polres Lampung Timur juga sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal.

Staf fungsional pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Abraham Pawaka saat dihubungi perusahaan tambang pasir yang memiliki izin harus memberikan uang jaminan reklamasi ketika akan memulai proses penambangan.

"Ada uang jaminan reklamasi dari perusahaan yang sudah mengantongi izin. Jaminan reklamasi itu dibayar di awal, artinya ketika mereka mau memulai kegiatan pertambangan itu sebagai jaminan," jelasnya.

Jaminan reklamasi tersebut berbentuk deposito dengan nominal sesuai acuan dokumen yang dilampirkan oleh perusahaan saat akan memulai proses tambang.

Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 3) Perusahaan Harusnya Bayar Jaminan Reklamasi

"Jadi ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi usai melakukan tambang, maka deposito tersebut bisa dicairkan. Saat izin di kabupaten maka dicairkan Dinas ESDM kabupaten. Pun saat izin dipegang oleh provinsi maka dicairkan oleh provinsi," terangnya.

Ia mengungkapkan, besaran nominal uang jaminan reklamasi oleh perusahaan tergantung dengan jenis reklamasi yang akan dilakukan serta luasan lahan tambang yang dicantumkan pada dokumen.

"Besaran tergantung dengan luasan dan reklamasinya seperti apa sesuai acuan dokumen. Misalnya diratakan, dibuat embung, dijadikan taman, atau ditebar ikan itu beda-beda. Yang sudah pernah dan saya ingat itu ada yang jaminannya sebesar Rp70 juta, Rp50 juta, ada juga Rp30 juta," ucapnya.

Namun, lanjut Abraham, tidak semua perusahaan yang mengantongi izin melakukan deposit jaminan reklamasi.

"Banyak juga yang bandel dan tidak memberikan uang jaminan reklamasi, hanya ada beberapa perusahaan saja," katanya. Ia melanjutkan, jika perusahaan tidak memberikan jaminan reklamasi, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah lebih proaktif meminta kepada perusahaan melakukan perawatan bekas lokasi tambang.

“Pemerintah daerah yang harus proaktif mengejar perusahaan agar melakukan reklamasi. Dulu waktu izin di provinsi jika tidak memberikan jaminan reklamasi maka kegiatan tambang akan dibekukan sementara," tandasnya.

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai meminta pelaku penambangan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang ditangkap dan diberikan pidana agar tidak mencemari dan merusak lingkungan.

"Penambang pasir yang menyebabkan lingkungan sekitar rusak harus ditangkap, dipidanakan. Seharusnya bisa seperti itu. Karena bekas tambang-tambang itu nyata terlihat kan, itu bukan hantu istilahnya," ujar Eddy. 

Menurut Eddy, penegakan hukum harus dilakukan terhadap perusahaan tambang yang merusak lingkungan.“Penegakan hukum harus sampai ke pengadilan,” tegasnya.  

Eddy menyesalkan, sampai saat ini belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap perusahaan tambang nakal tersebut. “Ibaratnya itu seperti begal yang banyak berkeliaran namun belum bisa ditangkap. Jadi intinya dari aparat penegak hukumnya belum menanggulanginya," ujar Eddy.

Eddy menambahkan, solusi agar kerusakan lingkungan tidak terus terjadi, perusahaan tambang yang melakukannya harus dipidanakan. 

Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 4) Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan

"Pertama yang melakukan penambangan hingga merusak lingkungan itu harus ditangkap dan dipidana. Jika itu dilakukan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang lain agar kedepan tidak melakukannya lagi,” ujar Eddy. (*)

Berita Ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat (2/7/2021).

Editor :