• Minggu, 02 Februari 2025

Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 3) Perusahaan Harusnya Bayar Jaminan Reklamasi

Rabu, 30 Juni 2021 - 07.34 WIB
1k

Perusahaan penambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Lamtim harusnya melakukan reklamasi usai aktivitas tambang selesai. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perusahaan penambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Lamtim harusnya melakukan reklamasi usai aktivitas tambang selesai. Perusahaan wajib membayar dana jaminan reklamasi jika pemulihan lingkungan tidak dilaksanakan.

Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 1) Ratusan Lubang Bekas Galian Dibiarkan Terbuka

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, persoalan reklamasi di bekas lubang galian tambang pasir di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tidak pernah ditangani secara serius oleh Pemda. 

Semestinya, penambang pasir legal atau mengantongi izin memiliki kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang, atau menempatkan dana jaminan reklamasi pasca tambang.

Walhi sampai kini masih mempertanyakan apakah semua perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan pasir di Lamtim sudah membayar dana jaminan reklamasi pasca tambang. 

“Kalau memang dana itu ada, kenapa pemerintah selama ini tidak melakukan reklamasi terhadap lubang bekas galian tambang yang izinnya telah berakhir. Atau memang perusahaan tidak membayar dana jaminan reklamasi pasca tambang itu,” ujar Irfan, Selasa (29/6).

Irfan menegaskan, selama ini pihaknya belum pernah melihat di lokasi bekas galian tambang itu dilakukan reklamasi oleh perusahaan atau pemerintah. Padahal itu merupakan suatu kewajiban. 

Jika tambang pasir itu ternyata ilegal, selain merugikan negara, ada potensi terjadi kerusakan lingkungan luar biasa. Karena menggunakan bahan merkuri atau menggunakan bahan pemurni lainnya.

“Yang sangat kita sesalkan yakni tidak adanya keseriusan dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, mengimplementasikan UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun PPNS pertambangan mempunyai kewenangan menutup dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Tapi kalau kita lihat faktanya belum ada polisi maupun Dinas ESDM yang punya inisiatif ketika ada tambang ilegal untuk menutupnya,” tegas Irfan.

Menurut Irfan, selama ini persoalan tambang pasir di Lamtim seperti ditutup-tutupi oleh pemerintah daerah. Bahkan antar instansi pemerintah daerah pun saling menutupi informasi. “Makanya selama ini penanganan masalah pertambangan pasir ya begitu saja,” ucapnya.

Irfan melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan jika ada aktivitas pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan sanksi denda sebesar Rp100 miliar.

Staf Fungsional pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Abraham Pawaka saat dihubungi mengakui hingga kini masih banyak ditemukan tambang pasir tidak memiliki izin di beberapa wilayah di Kabupaten Lampung Timur.

"Setahu saya kurang lebih hanya tiga tambang yang memiliki izin. Sedangkan selebihnya itu tidak memiliki izin alias ilegal. Kebanyakan penambang liar dari masyarakat sendiri, mereka melakukan penambangan hasilnya dibawa ke pemilik izin untuk dijual," kata Abraham.

Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 2) 16 Nyawa Melayang di Bekas Lubang Galian

Ia mengungkapkan, maraknya tambang pasir ilegal karena kurangnya pemahaman dari masyarakat. Dampaknya, banyak bekas lubang tambang pasir tidak direklamasi dengan benar sehingga menelan korban jiwa.

"Bekas penambangan itu tidak dikelola, tidak direklamasi oleh mereka. Dampak dari kegiatan itu menimbulkan korban jiwa sampai ada anak yang meninggal dunia karena bekas kubangan digunakan untuk berenang tanpa ada pengawasan," ungkapnya.

Menurutnya, pihanya selama ini terus memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal. 

"Pembinaan bekerja sama dengan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat. Kita berikan pembinaan terkait kaidah atau reklamasi yang harus dilakukan di lokasi tambang ,” ujarnya.

Ia berharap, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur  memberikan pembinaan kepada masyarakat untuk merawat atau merokasi di bekas lubang galian tersebut. 

"Bekas galian itu jika tidak dimanfaatkan harus ditutup dengan memasang plang atau pagar. Jadi tidak ada kegiatan anak-anak di lokasi. Ada juga program dari pemerintah pusat agar bekas tambang liar yang jadi kubangan dimanfaatkan untuk budidaya ikan air tawar," papar dia.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamtim, Akbar menerangkan, untuk mengetahui kondisi air bersih di Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti harus dilakukan uji laboratorium. Meskipun ada warga yang mengaku kini air sumurnya sudah tidak layak konsumsi.

“Hingga kini memang belum pernah ada reklamasi oleh penambang. Sebenarnya ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pertambangan. Karena pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung selaku pemberi izin dan pengawas pertambangan dari Kementerian ESDM,” kata Akbar. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi (30/6/2021).

Editor :