Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 4) Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat penegak hukum harus menindak perusahaan tambang pasir yang sudah merusak lingkungan di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menyesalkan masih banyaknya bekas lubang galian tambang pasir yang dibiarkan terbuka di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 1) Ratusan Lubang Bekas Galian Dibiarkan Terbuka
Semestinya perusahaan melakukan reklamasi di lokasi bekas galian, agar lingkungan pulih seperti semula. Apalagi bila keberadaan bekas galian itu sampai mencemari air sumur warga dan korban jiwa.
Menurut Wahrul, perusahaan tambang pasir yang sudah merusak lingkungan sekitar masuk dalam kategori tindak pidana. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas.
"Jika dilihat secara regulasi itu sudah masuk konteks pidana. Aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa harus mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera," kata Wahrul, Rabu (30/6).
Wahrul meminta pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dalam melakukan supervisi, dan menutup aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan secara ilegal.
"Nggak boleh dong negara diacak-acak oleh preman penambangan ilegal. Kemudian negara diam saja. Maka kita harus bersatu padu untuk memastikan dan menghentikan proses tambang liar," tegas Wahrul.
Wahrul mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan mendorong penertiban tambang tanpa izin.
"Kita akan supervisi. Dalam RDP nanti akan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mempercepat proses penertiban di lokasi tambang ilegal," ujarnya.
Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 2) 16 Nyawa Melayang di Bekas Lubang Galian
Ia mengimbau masyarakat Lampung agar melaporkan langsung kepada aparat terdekat, jika menemukan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal. Jika tidak ada tanggapan, bisa melapor ke DPRD kabupaten maupun DPRD provinsi.
"Masyarakat harus langsung yang melapor supaya jelas tambang apa dan lokasinya dimana. Masyarakat harus berpartisipasi karena mereka yang langsung terdampak. Jadi harus berjuang untuk melawan semua tambang yang ilegal," tandasnya.
Pernyataan sama disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung, I Made Bagiasa bahwa kegiatan tambang tidak memiliki izin sangat merugikan masyarakat.
"Kegiatan tambang ilegal ini sangat merugikan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Jadi bekas tambang harus benar-benar dilakukan reklamasi dengan baik, jangan sampai ada korban tambahan lagi," ujar Bagiasa.
Ia meminta pemerintah daerah bertindak tegas melarang masyarakat maupun perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki izin.
"Kalau belum ada izin jangan menambang. Pemerintah daerah harus tertib, jangan sampai merugikan masyarakat. Karena sudah ada undang-undangnya,” papar dia.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan berupaya mencari jalan keluar mengatasi persoalan bekas tambang pasir yang merusak lingkungan di Lampung Timur yang telah terjadi bertahun-tahun.
"Nanti kita akan tindaklanjuti bagaimana solusi terbaiknya. Akan kita rapatkan untuk mengambil langkah terbaik bagi semua pihak," tegasnya.
Pengamat Lingkungan dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Pitojo Budiono mengatakan keberadaan tambang pasir di Lampung Timur berdampak pada banyak aspek baik ekonomi, ekologi dan lingkungan. Menurutnya, adanya ratusan bekas lubang galian berdampak serius bagi warga sekitar.
“Jika ada perusahaan atau orang yang dengan mudah mendapatkan uang tanpa memperhatikan dampak lingkungannya ini adalah masalah. Untuk itu ketegasan aparat perlu. Karena ini pasti tidak akan lepas dari mata rantai mafia. Karena perusahaan-perusahaan itu punya kaki-kaki di bawah," ujar Pitojo.
Ia menyarankan, untuk mengembalikan lingkungan di lokasi tambang pasir seperti semula, harus diputus dulu mafia yang selama ini ada di lokasi setempat.
”Bagaimana caranya, pertama aparat desa itu harus mampu tegak dulu. Kalau desa dikuasai dengan mafia, itu otomatis tidak akan bisa bergerak. Artinya harus mampu membaca kenyataan adanya kerusakan lingkungan di sekitar. Bahwa uang yang didapat sedikit, tapi sudah menimbulkan kerusakan lingkungan luar biasa dan tidak mudah untuk dikembalikan seperti semula. Bahkan dapat menimbulkan potensi menjadi sumber penyakit, seperti malaria dan lain sebagainya," papar dia.
Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 3) Perusahaan Harusnya Bayar Jaminan Reklamasi
Ia membeberkan, aktivitas tambang pasir telah merusak kondisi tanah setempat. Ketika ada kerusakan di lingkungan sekitar, akan banyak unsur kimia yang muncul yang tidak senyawa dengan kehidupan.
Solusinya, kata dia, pemerintah harus punya komitmen tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan. Namun punya solusi alternatif apa yang bisa diberikan untuk mengalihkan masyarakat dari kegiatan penambangan, agar tetap punya pendapatan.
"Jika sudah ada komitmen, sebetulnya Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur bisa menyelesaikan masalah ini. Atau bisa koordinasi ke provinsi maupun pemerintah pusat. Yang penting ada komitmen itu dulu,” ungkapnya.
Pitojo mengusulkan ada peraturan desa yang mengatur penambangan pasir di lokasi setempat, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Sebab, keberadaan lubang bekas galian itu akan menjadi bom waktu bagi masyarakat setempat berupa bencana lingkungan.
"Jika tidak cepat-cepat menutup dan mereklamasinya bisa menimbulkan genangan, yang airnya bisa mengandung zat senyawa seperti seng yang membahayakan bagi masyarakat sekitar. Untuk mengembalikan lingkungan yang sudah dirusak tidak murah, butuh biaya besar serta waktu yang lama dan kedisiplinan untuk mengelolanya,” ujarnya. (*)
Berita ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis (1/7/2021).
Berita Lainnya
-
Kebijakan Efisiensi Anggaran, ASTINDO Lampung: Hotel dan Agen Perjalanan Bakal Lesu
Minggu, 02 Februari 2025 -
Pakar Nilai Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo Tepat: Namun Berpotensi Guncang Sektor Tertentu
Minggu, 02 Februari 2025 -
Mikdar Ilyas: Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Mengurangi Program Bansos
Minggu, 02 Februari 2025 -
Bulan K3 Nasional, Kolaborasi PLN UP3 Pringsewu Bersama APJII Tingkatkan Kesadaran K2/K3
Minggu, 02 Februari 2025