• Senin, 18 November 2024

Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Habis) DPR RI Minta Polisi Usut Penjualan Listrik Kobus ke Petambak

Jumat, 23 April 2021 - 07.44 WIB
155

Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - DPR RI minta Kepolisian mengusut kasus penjualan daya listrik oleh Koperasi Bima Utama Saksi (Kobus) ke 3.000 petambak di Desa Dipasena Adiwarna dan Dipasena Mandiri. Termasuk, dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan Kobus.

Baca juga:Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Bagian I) LPLN Seret Nama GM PLN Lampung

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengatakan polisi harus mengkaji penjualan daya listrik oleh Kobus ke petambak apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku atau dilakukan inprosedural. Apalagi, penjualan tersebut melibatkan PT PLN sebagai pemasok daya listrik.

“Kita akan mengawal permasalahan ini apakah juga ada pungutan liar yang dilakukan oleh Koperasi Bima Utama Sakti (Kobus). Karena telah menarik tagihan listrik dari para petambak,” kata Taufik Basari, kemarin.

Ia menerangkan, karena permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, maka aparat hukum harus segera mempelajari laporan yang masuk. Kemudian melakukan kajian perihal permasalahan itu, apakah harus ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tanpa harus melalui kajian langsung masuk penyelidikan.

Menurutnya, tidak hanya pihak kepolisian tapi pemerintah kabupaten setempat juga harus ikut menelusuri lebih lanjut perihal informasi ini penjualan daya listrik dari Kobus ke petambak tersebut.

”Sebagai upaya pihak Pemda melindungi warganya dari pungutan-pungutan liar ini. Apakah ada legalitas atau tidak, itu yang harus ditelusuri," saran dia.

Baca juga: Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Bagian II) Kobus Jual Listrik ke 3.000 Petambak

Taufik Basari melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari pihak kepolisian yang menerima laporan ini. Apabila nanti pihak aparat hukum memandang permasalahan ini perlu ditindaklanjuti, maka DPR RI khususnya komisi III akan turut mengawal dan mengawasi jalannya proses tersebut.

"Kita akan mengawasi permasalahan ini, tetapi kita harus menunggu bagaimana hasil kajian ini. Apabila berlanjut maka akan kita kawal prosesnya, agar bisa berjalan secara profesional dan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya para petambak itu," tegasnya.

Ketua Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Lampung, Syamsyarief Baqaruzi meminta PT PLN mengetahui secara detail mekanisme penjualan daya listrik oleh Kobus ke petambak, termasuk tagihan listrik yang ditarik.

"Kalau dia (Kobus) menarik tarif tagihan listrik, hal itu harus diketahui oleh PLN, tidak bisa asal-asalan. Harus ada perjanjian bersama masyarakat. Harus dilihat dulu struktur kontraknya dengan PLN terkait jual belinya, apakah dia boleh jual lagi listriknya ke masyarakat. Karena di satu sisi memang itu tidak boleh," jelas Syamsyarief Baqaruzi.

Menurut Syamsyarief, solusi yang bisa dilakukan dalam permasalahan tersebut yaitu bisa saja warga dibangunkan tempat penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN langsung.

"Koperasi seharusnya bersurat ke PT PLN, sehingga tahu listrik ini peruntukannya untuk apa. Seperti kosan atau perkantoran itukan sudah jelas, dia dibangun untuk disewa per masing-masing tempat. Ini kan untuk operasional koperasi, tapi kok malah peruntukannya untuk masyarakat. Logikanya sudah sejalan, tidak boleh menjual tanpa hitam di atas putih yang sesungguhnya," kata dia.

Baca juga: Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Bagian III) Kobus Jual Listrik ke Petambak Masuk Pidana

Ia menegaskan, sanksi yang bisa dikenakan bagi pihak yang menjual listrik secara ilegal selain pencabutan aliran listrik, juga bisa disanksi denda.

Syamsyarief  menyarankan, perlu ada pembenahan di internal PT PLN Lampung agar kejadian seperti ini tidak terulang, dan mengedukasi masyarakatnya.

Dia juga menyebut kasus penyambungan tenaga listrik secara ilegal seperti ini terjadi di tempat-tempat lain. "Seperti terkait penerangan jalan umum yang dipakai pedagang kaki lima, itu kan termasuk pencurian listrik juga," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun dari petambak di Desa Dipasena Adiwarna, petambak sebenarnya ingin menyambung listrik langsung ke PT PLN. Karena berharap biaya pemasangan dan tagihan setiap bulannya bisa lebih murah.

Tokoh masyarakat sekaligus petambak setempat menuturkan, sebenarnya petambak merasa keberatan dengan penyambungan listrik multiguna melalui koperasi. Karena warga dan petambak harus membayar tagihan listrik mencapai Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan.

“Kami berharap pemerintah segera memberikan kami arus listrik PLN secara reguler, sehingga beban kami biar ringan. Tidak seperti saat ini, kami seperti dipaksa untuk mengikuti yang sudah ada,” ungkapnya.

Baca juga: Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Bagian IV) DPRD Lampung Panggil PT PLN dan Kobus

Pamong desa setempat saat dihubungi membenarkan jika sebenarnya petambak merasa terbebani saat menyambung listrik melalui koperasi. Namun, petambak tidak berdaya, sehingga harus ikut.

“Kalau mau terjun langsung ke lapangan akan lebih jelas seperti apa kondisi di bawah. Kasihan sebenarnya para petambak tersebut. Tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Cetak, Jumat (23/4/2021).

Editor :