• Senin, 18 November 2024

Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Bagian II) Kobus Jual Listrik ke 3.000 Petambak

Selasa, 20 April 2021 - 07.59 WIB
496

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koperasi Bima Utama Sakti (Kobus) menjual daya listrik dari PT PLN kepada 3.000 petambak di Desa Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri. Kobus yang memungut tagihan listrik dari petambak, lalu disetorkan ke PT PLN.

Ketua Umum Kobus I Gede Bagiasa Artana mengatakan, pemasangan listrik ke petambak dilakukan untuk menjembatani kebutuhan listrik anggota maupun luar anggota Kobus. Ia menerangkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan penyambungan listrik sementara antara Kobus dengan PT PLN, sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik para petambak.

Hal itu dilakukan pasca Kobus menyelesaikan hubungan kemitraan kerjasama dengan perusahaan listrik swasta.

“Karena orientasi kita listrik untuk anggota yang semuanya adalah petambak, dengan jumlah mencapai 3 ribu. Maka kami berkoordinasi dengan PLN untuk memberikan pelayanan listrik secara reguler. Listrik adalah nadi bagi petambak, untuk sarana penyaluran air saat panen,” jelas Gede, Senin (19/4).

Gede membeberkan, awalnya kapasitas daya yang dibutuhkan tahap awal yakni 3 juta VA, lalu diberikan solusi oleh PT PLN untuk melakukan penyambungan sementara. PT PLN meminta Kobus  menyalurkan listrik ke seluruh anggota.

“Jadi transaksi pembayaran adalah dari Kobus ke PT PLN. Karena dalam penyaluran tersebut tidak by one atau rumah per rumah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendaftaran pemasangan listrik melalui koperasi untuk membantu masyarakat yang kurang paham terkait pendaftaran online, dan semua dilakukan sesuai prosedur.

“Kami tidak memaksa para anggota maupun masyarakat untuk mendaftar, silahkan bila ingin mendaftar sendiri boleh, minta dibantu oleh kami ya silahkan, akan kami bantu. Kami juga sudah sesuai prosedur,” terangnya.

Terkait dengan tarif, Gede menyatakan sama persis dengan tarif token listrik atau pembayaran KwH. “Kalau untuk tarif tidak ada bedanya dengan tarif dari PLN. KwH awal dan akhir. Cuma bedanya mengelola di lokasi tersebut ya Kobus bukan PLN,” papar dia.

Ia melanjutkan, dalam pembayaran listrik, semua anggota memakai ukuran lama penggunaan. Setiap rumah ada alat ukurnya. 

“Jadi nggak benar itu meraup sampai miliaran, bisa cepat kaya kami,” tandasnya.

Manager Humas PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung Junarwin menjelaskan, layanan listrik multiguna (oleh Kobus) secara detailnya dan kewenangannya ada di UP3 Metro. Jika ada pelanggan di lokasi tersebut, maka proses penyalaan ada di UP3 Metro.

"Mungkin lebih detail persoalan penyambungan tersebut karena 2 Mega, itu menjadi tanggung jawab di unit sesuai ketentuan. Mungkin lebih detail penyambungan dan kesepakatannya itu UP3 Metro," ujarnya.

Junarwin mempertanyakan terseretnya nama GM PT PLN UID Lampung I Gede Agung Sindu Putra dalam persoalan tersebut. Sebab Gede Sindu Agung Putra baru masuk dan menjabat GM PT PLN UID Lampung pada awal Maret 2021. Sementara perkara itu terjadi sebelum bulan Maret.

"Pak I Gede melaksanakan sertijab di pusat pada 1 Maret lalu, dan beliau baru masuk pada minggu kedua bulan Maret di UID PLN Lampung. Kami mempertanyakan kok bisa nama beliau terlibat, sedangkan beliau baru aktif kerja pada pertengahan bulan Maret, dan perkara ini sebelum bulan Maret," ujarnya.

Junarwin melanjutkan, proses layanan listrik Multiguna oleh Koperasi Bima Utama Sakti hanya menjembatani anggotanya dalam pemasangan listrik untuk menjadi pelanggan resmi. “Kemungkinan ada persaingan tidak sehat, dari situ ada tudingan-tudingan KKN dan pungutan liar,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada beberapa pelanggan yang didaftarkan oleh Koperasi Bima Utama Sakti ke PLN UID Lampung. Setelah dikroscek dan memenuhi syarat, kemudian layak untuk disambung.

“Inikan pendaftarannya melalui online sehingga kadang-kadang masyarakat kurang paham, kemudian meminta dijembatani oleh koperasi setempat untuk pendaftaran layanan listrik tersebut,” terangnya.

Setelah koperasi itu mendaftarkan ke PLN, kemudian pengguna melakukan pembayaran ke PLN. “Setelah pendaftaran kemudian koperasi mengumpulkan dana untuk pembayaran. Dan ketika para petambak dimintai koperasi untuk bayar tagihan PLN, itu dianggap penipuan, disitulah hoaxnya dianggap pungutan liar,” papar dia.

Kepala PT PLN UP3 Metro, Joko Nur Astanto saat dihubungi di kantornya, tidak bersedia bertemu. Staf di meja resepsionis menyarankan agar konfirmasi ke PT PLN UID Lampung, karena UP3 Metro tidak ada layanan humas.

"Bapak masih COC, kenapa tidak ke UID Lampung saja mas, di sana yang ada humasnya, kalau disini tidak ada," kata staf tersebut.

Ia mengaku tidak dapat memastikan kapan COC via zoom tersebut selesai.

"Kalau COC ini belum bisa dipastikan selesainya kapan, karena per ruangan zoomnya," ujar dia.

Tidak berselang lama, Kepala Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN UP3 Metro, Edi Prayitno menemui wartawan Kupas Tuntas. Edi mengaku utusan yang diminta Joko Nur Astanto menjawab pertanyaan Kupas Tuntas. Sayangnya, ia baru menjabat sehingga tidak dapat menjelaskan persoalan yang ditanyakan.

"Saya belum bisa menjelaskan secara detail karena saya masih baru, takutnya saya salah itu saja. Saya cuma disuruh temuin situ karena pak Joko masih COC. Takutnya nanti saya jelaskan saya salah," kata Edi.

Ditanya kronologis kerjasama PT PLN  UP3 Metro dengan Kobus, Edi mengatakan tidak mengetahuinya karena baru menjabat bulan Februari 2021.

"Saya kan masih baru mas, sebagai manager di bagian PP dari bulan Februari. Dan setahu saya, kerjasamanya itu sejak Agustus atau September. Memang ada kerjasama multiguna kalau tidak salah," jelas dia.

Terkait pagu anggaran kerjasama tersebut, Edi juga mengaku tidak mengetahuinya. 

"Kalau soal itu saya kurang tahu mas, karena saya masih baru. Karenakan kerjasamanya dengan Kobus bukan dengan anggotanya. Kita hanya kontak kerjasama dengan Kobus, daya berapa multigunanya, ya cuma itu saja. Kalau tidak salah dayanya 1,1 dan 2,1 Mega," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG

Editor :