• Senin, 18 November 2024

Pemprov Lampung Rencanakan Bangun Fasilitas Umum di Lahan Bekas Gusuran Depan Mapolda

Senin, 19 April 2021 - 14.52 WIB
258

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan membangun fasilitas umum seperti taman hijau maupun taman bermain di lahan bekas gusuran yang beralamat di jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, atau tepatnya didepan Makapolda Lampung.

Baca juga: Pemprov Lampung Kosongkan Lahan 1.881 Meter Persegi di Depan Mapolda

"Di lokasi tersebut bakal dibangun untuk fasilitas umum bisa taman atau jalan. Namun yang jelas semua aset milik pemerintah Provinsiovinsi Lampung itu harus di kuasai," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, penggusuran lahan dengan luas 1.881 meter persegi yang di atasnya berdiri puluhan bangunan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan tahapan yang seharusnya dilakukan.

"Semua proses dilakukan sesuai dengan tahapan. Pertama yang mengaku punya hak disitu telah diberikan teguran dan sudah di undang untuk diberikan penjelasan sehingga tahapan itu sudah dilakukan," kata Fahrizal.

Ia juga mengatakan jika Pemprov Lampung telah memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut dalam bentuk setitik. Hal tersebut membuktikan jika tanah tersebut secara legal telah dikuasai oleh Pemprov Lampung. 

 Baca juga: Pengosongan Lahan di Depan Mapolda, Kuasa Hukum Penggugat : Klien Kami Tidak Pernah Diundang Mediasi

"Pemerintah Provinsi Lampung secara legal telah menguasai tanah tersebut tapi juga harus menguasai secara fisik di lapangan. Dan Alhamdulillah pagi tadi sudah dilakukan penggusuran atau proses pembersihan," jelasnya. 

Ia juga menegaskan jika dalam proses pengurusan kali ini pemerintah Provinsi Lampung tidak memberikan ganti rugi sepeserpun kepada warga yang sebelumnya menempati tanah tersebut. 

Baca juga: Pemprov Lampung Tak Berikan Kompensasi Terhadap Pengosongan Lahan di Depan Mapolda

"Setiap orang bisa klaim namun Pemprov telah memiliki sertifikat di tanah itu. Tidak ada ganti rugi, karena pas mereka buat bangunan juga tidak izin kepada kita," tuturnya.

Pengosongan lahan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) kepala kantor pertanahan Kabupaten Lampung Selatan no. 56/HP/BPN/18.01//2019 tertanggal 14 Februari 2019. (*)

Video KUPAS TV : KEROYOK MAHASISWA, REMAJA 17 TAHUN MASUK SEL TAHANAN

Editor :