• Senin, 18 November 2024

Pengosongan Lahan di Depan Mapolda, Kuasa Hukum Penggugat : Klien Kami Tidak Pernah Diundang Mediasi

Senin, 19 April 2021 - 12.09 WIB
152

Kuasa Hukum Penggugat, Intan saat ditemui di lokasi pengosongan lahan, Senin (19/4/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah provinsi Lampung mengosongkan lahan seluas 1.881 meter persegi yang berada di jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, atau tepatnya di depan Mapolda Lampung.

Diatas lahan itu terdapat 17 bangunan parmanen yang dirobohkan dengan bantuan alat berat. Warga yang menolak pengosongan tersebut telah menggugat ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Intan mengatakan pihaknya sangat kecewa lantaran telah memasukan gugatan ke Pengadilan Kalianda. Namun tetap Pemprov Lampung tidak mengindahkan.

Baca juga: Pemprov Lampung Kosongkan Lahan 1.881 Meter Persegi di Depan Mapolda

"Tidak diindahkan dan tetap melakukan pengosongan ini secara paksa. Kami berharap Pemrov Lampung mendengar karena klien kami tidak pernah di undang mediasi. Sementara klien kami mempunyai hak menempati lokasi ini," kata Intan, saat ditemui di lokasi pengosongan, Senin (19/4/2021).

Karena ini ada proses jual beli lanjutnya, maka dari itu pembeli yang beritikad baik itu juga dilindungi oleh undang-undang. 

"Pemprov juga mengklaim ada alas bukti berupa sertifikat hak pakai 03, tetapi itu belum pernah diperlihatkan," ungkap Dia.

"Kami juga sudah menyurati BPN Lamsel untuk menanyakan kedudukan tanah ini dan sampai saat ini tidak ada jawaban," timpalnya.

Untuk selanjutnya kata Dia, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum dan berkoordinasi segera dengan tim langkah selanjutnya bagaimana.

"Karena pemerintah sama sekali tidak menghormati upaya hukum yang saat ini sudah terdaftar dan sedang diproses di pengadilan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN

Editor :