Pemprov Lampung Kosongkan Lahan 1.881 Meter Persegi di Depan Mapolda

Pemprov Lampung saat mengeksekusi lahan yang berada di depan Mapolda Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengosongkan lahan seluas 1.881 meter persegi yang berada di jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, atau tepatnya di depan Mapolda Lampung, Senin (19/4/2021).
Dari pantauan di lokasi, pengosongan di lahan seluas 1.881 meter persegi setidaknya merobohkan 17 bangunan parmanen diatasnya, dengan bantuan alat berat. Dalam pengosongan itu sempat ada perlawanan dari pemilik bangunan, namun tidak menimbulkan kerusuhan.
Lantaran dalam pengosongannya itu juga dijaga oleh ratusan Satpol PP Provinsi Lampung dan aparat TNI Polri untuk mengamankan.
Koordinator Pelaksana, Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni mengatakan, pengosongan ini berdasarkan SK kepala kantor pertanahan kabupaten Lampung Selatan no. 56/HP/BPN/18.01//2019 tertanggal 14 Februari 2019.
“Ada 17 bangunan yang dikosongkan menggunakan dua alat berat. Meski sempat ada perlawanan tapi kami yakin dengan apa yang kami miliki, jadi ya kami tetap laksanakan,” kata dia di lokasi pengosongan lahan.
Lanjutnya, pengosongan lahan ini setelah adanya tujuh kali surat teguran yang dilayangkan Pemprov Lampung.
Setelah surat peringatan ke-tujuh tak diindahkan, kata Dia, Pemprov Lampung melayangkan surat pemberitahuan bahwa pada Senin, 19 April 2021 akan dilaksanakan pengosongan lahan pukul 09.00 WIB kepada para penghuni bangunan.
“Semestinya batas untuk kami melakukan tindakan setelah tiga kali surat peringatan, tapi ini sudah ke-tujuh kali dan tetap tidak diindahkan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, penghuni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Jum’at kemarin. Dan dengan adanya gugatan tersebut, Lakoni mengatakan bahwa Pemprov siap menanggung segala keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda.
“Ya kalau memang nanti Pemprov kalah, kami siap mengganti segala kerugian yang ada," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025