Pemprov Lampung Tak Berikan Kompensasi Terhadap Pengosongan Lahan di Depan Mapolda

Pemprov Lampung saat mengeksekusi lahan yang berada di depan Mapolda Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah provinsi Lampung tidak memberikan kompensasi terhadap pengosongan lahan seluas 1.881 meter persegi yang dilakukan secara paksa, yang berada di jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, atau tepatnya di depan Mapolda Lampung.
Asisten I Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pengosongan ini tahapannya sudah dilakukan sejak 2015, termasuk mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati ini untuk membongkar secara sukarela sampai akhirnya kesimpulan pelaksaan hari ini.
"Pemprov tidak memberikan kompensasi terhadap pengosongan lahan secara paksa ini, karena mereka menempati lahan juga dengan cara yang tidak benar," ujar Qodratul Ikhwan, saat ditemui di lokasi pengosongan lahan, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Pemprov Lampung Kosongkan Lahan 1.881 Meter Persegi di Depan Mapolda
Dia mengatakan, pihakhya mengikuti peraturan baik itu perundang-undangan maupun perda sendiri.
"Mereka menempati lahan ini bukan milik dia sudah diingatkan, mestinya terimakasih sekian lama menempati ini nggak diapa-apain jangan malah sudah diberi kelonggaran malah mau menggugat kan itu nggak pas," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Akta Jual Beli (AJB) tahun 2014 sudah dibatalkan, tapi masih melakukan jual beli.
"Jadi kalau penghuni merasa dirugikan, seharusnya menggugat ke penjual bukan ke pemprov dan minta ganti rugi," sambungnya.
Menurutnya, terkait warga yang menolak dan telah melakukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Kalianda itu baru dilakukan pada Jumat kemarin.
Baca juga: Pengosongan Lahan di Depan Mapolda, Kuasa Hukum Penggugat : Klien Kami Tidak Pernah Diundang Mediasi
"Baru hari Jum’at kemarin melakukan gugatan tersebut, sementara ini pengosongan akan kami lakukan Senin minggu yang lalu tanggal 12 itupun kami tunda dan baru dilakukan sekarang. Tapi kami akan tanggapi dan jalani prosesnya di pengadilan," kata Dia.
"Nantinya lahan ini akan dibangun fasilitas umum, seperti diujung itu pelebaran jalan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025