Proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono, Polda Lampung Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus pengerjaan jalan nasional Ir Sutami-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar. Penyitaan uang sebesar Rp10 miliar dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik Hengki Widodo alias Engsit, menjadi indikasi kuat jika kontraktor itu bermasalah.
"Menurut saya, Polda Lampung harus segera mengumumkan siapa-siapa saja tersangka dalam kasus ini," kata Pengamat Hukum Unila, Budiono, Rabu (14/4).
Budiono mengatakan, pihaknya memantau perjalanan kasus tersebut melalui pemberitaan media massa, dan mengapresiasi langkah Polda Lampung yang mengusutnya secara cepat.
"Penyidikannya termasuk cepat, sekarang tinggal penetapan tersangkanya. Apalagi, sudah ada penyitaan atau penitipan uang Rp10 miliar dari PT URM. Ini menjadi indikasi kuat kalau sebenarnya tersangkanya sudah ada,” ujar Budiono.
Budiono berharap, penyidikan kasus jalan nasional itu segera tuntas, sehingga kerugian uang negara bisa dikembalikan.
“Semakin cepat semakin bagus, sehingga tersangkanya bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro menegaskan, nama-nama tersangka perkara ini masih menunggu hasil audit dari BPK RI.
"Kita masih tunggu itu (Penghitungan dari BPK RI). Yang jelas, nama-nama tersangka sudah kami kantongi, ada sekitar lebih dari empat orang," ujar dia.
Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabarat menjelaskan uang Rp10 miliar adalah titipan PT URM yang diminta Polda Lampung.
“Nantinya akan diperhitungkan jika ada kerugian negara dalam kasus yang sedang disidik saat ini. Sedangkan untuk membuktikan benar tidaknya ada kerugian negara nanti dibuktikan di pengadilan,” jelasnya, kemarin.
Menurutnya, sampai saat ini kerugian negara belum ada dari BPK, sehingga perkara ini belum terbukti. "Kalau sekarang belum terbukti, nanti pengadilan yang membuktikan. Itu (uang Rp10 miliar) hanya titipan jika ada kerugian negara," papar dia.
Ia membantah kalau uang tersebut sebagai hasil dari tindak pidana korupsi PT UMR. "Jika nanti ada kerugian negara, kami buktikan lagi apa betul ada kerugian negara itu. Karena PT URM didesak terus begitu. Jadi ini bentuk itikad baik kami," kata dia.
Terkait kemungkinan Engsit jadi tersangka, ia mengatakan semuanya bisa saja menduga. “Bahasanya kan hanya menduga saja, semuanya belum terbukti sampai hari ini,” ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG AKAN TETAPKAN LEBIH DARI TIGA TERSANGKA PELAKU KORUPSI JALAN SUTAMI! (BAGIAN 5)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024