• Selasa, 19 November 2024

Proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono, Polda Lampung Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 15 April 2021 - 07.46 WIB
578

Pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga asal selesai. Baru berumur sekitar satu tahun, kondisi jalan sudah bergelombang dan dipenuhi banyak lubang. Foto: Tim/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus pengerjaan jalan nasional Ir Sutami-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar. Penyitaan uang sebesar Rp10 miliar dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik Hengki Widodo alias Engsit, menjadi indikasi kuat jika kontraktor itu bermasalah.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 1, Anggaran Ratusan Miliar, Kualitas Asal Jadi

"Menurut saya, Polda Lampung harus segera mengumumkan siapa-siapa saja tersangka dalam kasus ini," kata Pengamat Hukum Unila, Budiono, Rabu (14/4).

Budiono mengatakan, pihaknya memantau perjalanan kasus tersebut melalui pemberitaan media massa, dan mengapresiasi langkah Polda Lampung yang mengusutnya secara cepat.

"Penyidikannya termasuk cepat, sekarang tinggal penetapan tersangkanya. Apalagi, sudah ada penyitaan atau penitipan uang Rp10 miliar dari PT URM. Ini menjadi indikasi kuat kalau sebenarnya tersangkanya sudah ada,” ujar Budiono.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Bagian 2, Kontraktor Jalan Ir. Sutami Adik Alay Tripanca dan Miliki Rekam Jejak Buruk

Budiono berharap, penyidikan kasus jalan nasional itu segera tuntas, sehingga kerugian uang negara bisa dikembalikan.

“Semakin cepat semakin bagus, sehingga tersangkanya bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro menegaskan, nama-nama tersangka perkara ini masih menunggu hasil audit dari BPK RI.

"Kita masih tunggu itu (Penghitungan dari BPK RI). Yang jelas, nama-nama tersangka sudah kami kantongi, ada sekitar lebih dari empat orang," ujar dia.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 3, Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabarat menjelaskan uang Rp10 miliar adalah titipan PT URM yang diminta Polda Lampung.

“Nantinya akan diperhitungkan jika ada kerugian negara dalam kasus yang sedang disidik saat ini. Sedangkan untuk membuktikan benar tidaknya ada kerugian negara nanti dibuktikan di pengadilan,” jelasnya, kemarin.

Menurutnya, sampai saat ini kerugian negara belum ada dari BPK, sehingga perkara ini belum terbukti. "Kalau sekarang belum terbukti, nanti pengadilan yang membuktikan. Itu (uang Rp10 miliar) hanya titipan jika ada kerugian negara," papar dia.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Proyek Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 4, Blacklist dan Sita Harta-harta Engsit

Ia membantah kalau uang tersebut sebagai hasil dari tindak pidana korupsi PT UMR. "Jika nanti ada kerugian negara, kami buktikan lagi apa betul ada kerugian negara itu. Karena PT URM didesak terus begitu. Jadi ini bentuk itikad baik kami," kata dia.

Terkait kemungkinan Engsit jadi tersangka, ia mengatakan semuanya bisa saja menduga. “Bahasanya kan hanya menduga saja, semuanya belum terbukti sampai hari ini,” ucapnya. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG AKAN TETAPKAN LEBIH DARI TIGA TERSANGKA PELAKU KORUPSI JALAN SUTAMI! (BAGIAN 5)

Editor :