• Jumat, 19 April 2024

Korupsi Jalan Sutami, Polda Lampung Sita Uang 10 Miliar dari PT URM Milik Engsit

Senin, 12 April 2021 - 10.49 WIB
721

Konfersi Pers Polda Lampung . Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara pada proyek pekerjaan kontruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono, ke Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 1, Anggaran Ratusan Miliar, Kualitas Asal Jadi

Pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh PT URM ke penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung sebesar Rp10 miliar, yang dibagi dalam empat tahap penyerahan.

Yakni pertama Rp3 miliar pada 6 April, tahap kedua 7 April sebesar Rp3 miliar, dan 8 April (Rp3 miliar dan Rp1 miliar).

Meskipun PT URM telah menitipkan Rp10 miliar tersebut, tidak menghapus proses hukum pidana terhadap pelaku.

"Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi pertimbangan nantinya di persidangan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat press rilis di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Bagian 2, Kontraktor Jalan Ir. Sutami Adik Alay Tripanca dan Miliki Rekam Jejak Buruk

Dijelaskan Siboro bahwa uang Rp10 miliar tersebut merupakan salah satu bentuk kesadaran aktif dari PT URM.

"Apabila terdapat kekurangan pengembalian kerugian keuangan negara, maka PT URM berkewajiban memenuhinya. Begitu pun sebaliknya, jika lebih maka akan dikembalikan ke perusahaan," jelas Siboro.

"Kalau estimasi penyidik (kerugian keuangan negara) sekitar Rp60-65 miliar. Estimasi tersebut bukan suatu angka yang pasti, namun harus didasarkan jumlah kerugian keuangan negara yang real, yang saat ini masih dihitung oleh BPK RI," sambung Siboro.

Dalam kasus ini, kata Siboro, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk pemilik PT URM. "Kita juga sudah meminta keterangan ahli," ucapnya.

Sedangkan barang bukti yang disita, lanjutnya, yakni dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, satu unit CPU, satu buah flashdisk dan uang tunai Rp10 miliar.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 3, Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

"Untuk penggeledahan di kantor PT URM, yaitu ruang kerja komisaris, ruang kerja direktur, ruang dokumen dan ruangan staf atau karyawan," ungkapnya.

Untuk penetapan tersangka, jelas Siboro, dalam tempo yang tidak terlalu lama akan menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

"Kita juga masih menunggu hasil audit resmi dari BPK. Yang jelas jumlah tersangka bisa lebih dari empat orang, tergantung sejauh mana peranan seseorang tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Ep147,533 miliar.

Pekerjaan jalan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN itu dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. 

Baca jugaMengintip Pengerjaan Proyek Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 4, Blacklist dan Sita Harta-harta Engsit

"Jadi pekerjaan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dikerjakan PT URM tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak," tambah Siboro. (*)

Editor :