Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono (Habis) Cekal Engsit, Jangan Sampai Kabur

Anggota Komisi V DPR RI. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung diminta mencekal Hengki Widodo alias Engsit, agar tidak kabur ke luar negeri. Polda sudah mengantongi nama-nama tersangka, dan potensi kerugian negara dalam pengerjaan proyek jalan nasional tersebut cukup besar, mencapai puluhan miliar.
Pengerjaan jalan nasional Ir Sutami-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang terkesan asal jadi, menjadi perhatian anggota DPR RI asal daerah pemilihan Lampung II.
Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri mengatakan pembangunan infrastruktur jalan harus memiliki perencanaan dan pengawasan, karena kedua hal itu tak bisa dipisahkan. Sehingga apabila akan membangun infrastruktur, harus dibicarakan dengan konsultan perencanaan dan pengawasan agar berjalan sesuai dengan harapan.
"Apabila ini tidak singkron, maka itulah yang terkadang menimbulkan suatu masalah kedepannya. Seperti yang seyogyanya belum layak untuk rusak, jadi sudah rusak. Ini yang sering terjadi," kata Tamanuri kepada Kupas Tuntas, Minggu (21/3).
Tamanuri menyarankan, jalan nasional yang saat ini sudah rusak, pemerintah daerah harus segera menyampaikan ke Kementrian PUPR, dan DPR RI juga tidak akan tinggal diam.
"Saya akan kejar permasalahan ini. Kenapa, karena walaupun ada jalan tol, tapi kalau saat masuk jalan nasional yang ada di daerah, dan jalannya rusak-rusak, maka kurang baik juga dan menghambat juga," ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan, permasalahan ini (Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono) menjadi atensi bagi DPR RI. Ia berjanji saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian PUPR, ekspose masalah tersebut supaya segera dilakukan tindakan.
"Terkait masalah hukum yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polda, nanti kelihatan apakah ada kongkalikong atau tidak,” kata dia.
Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, Polda Lampung harus melakukan langkah antisipasi, agar penyidikan terhadap proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tidak mengalami kendala di tengah jalan.
Apalagi, lanjut Yusdianto, saat ini status pemeriksaan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, Polda Lampung sudah mengantongi nama-nama tersangkanya. “Harus ada langkah antisipasi dari Polda Lampung, karena Polda juga menyatakan ada lebih dari tiga tersangka. Kalau memang diperlukan, lakukan upaya pencekalan terhadap calon tersangka agar tidak kabur keluar negeri,” kata Yusdianto, kemarin.
Yusdianto menerangkan, upaya cekal perlu dilakukan karena potensi kerugian negara dari pengerjaan proyek jalan nasional itu mencapai 40-50 persen dari nilai pagu Rp143 miliar.
“Artinya kerugian negara kemungkinan bisa mencapai Rp60-Rp70 miliar, meskipun saat ini masih dihitung oleh BPK. Sehingga upaya cekal diperlukan terhadap kontraktornya, sehingga tidak menghambat proses hukum yang sedang berlangsung. Kita belajar dari kasus Alay Tripanca dalam perkara korupsi APBD Lamtim, yang sempat kabur atau menjadi DPO. Jangan sampai ini terulang,” papar dia.
Terpisah, kuasa hukum PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Tumpal H Hutabarat meyakini owner PT URM Hengki Widodo alias Engsit tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. “Saya yakin pak Engsit tidak jadi tersangka,” kata Hutabarat.
Menurutnya, jika memang Polda menetapkan tersangka, kemungkinan hanya orang-orang yang erat kaitannya dengan pengerjaan proyek tersebut, salah satunya bagian pengawasan. “Kemungkinan kalau memang ditetapkan, ya bagian di lapangan, seperti pengawas jalan,” ujar dia.
Jika memang ada bagian dari PT URM yang ditetapkan tersangka, lanjut dia, hanya pada pegawai bagian bawah saja. “Karena Pak Engsit tidak tahu menahu masalah hal ini,” imbuhnya.
Ia mengklaim pengerjaan PT URM tidak ada masalah. Menurutnya, temuan proyek jalan dengan kualitas buruk itu, bukan pekerjaan PT URM.
“Kami kalau melakukan pembuatan jalan selalu benar, ini ada buktinya jalan yang dikerjakan Ir-Sutami-Simpang Sribhawono mulus tidak ada kerusakan,” ujar dia.
Untuk diketahui, penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung meningkatkan status pemeriksaan perkara dugaan korupsi pada proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan terkait jalan itu (Ir. Sutami-Simpang Sribhawono)," kata Direktur Reserses Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, Kamis (18/3) lalu.
Dengan ditingkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, lanjut Kombes Siboro, nama-nama yang paling bertanggung jawab (tersangka) dalam perkara itu sudah ada.
"Sudah ada (nama tersangka), tapi belum bisa kami sampaikan, karena kita masih menunggu hasil audit penghitungan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan uji lab sample aspal dari Politeknik Bandung. Yang jelas tersangkanya tidak sendiri, bisa 2, 3 bahkan lebih," jelasnya.
Kombes Siboro membeberkan, berdasarkan perhitungan sementara potensi kerugian negara mencapai sekiar 40-50 persen dari nilai pagu anggaran proyek. "Ya sekitar segitu (40-50 persen), tapi kami menunggu resminya dari BPK. Kalau sudah keluar hasil auditnya dari BPK, akan kita sampaikan siapa saja tersangkanya," tegasnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi cetak Senin (22/3/2021).
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN NASIONAL IR SUTAMI (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Pabrik Pengolahan Kernel di Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 500 Juta
Minggu, 13 Juli 2025