• Kamis, 13 Februari 2025

Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 5, Polda Lampung: Lebih dari Tiga Tersangka

Jumat, 19 Maret 2021 - 08.04 WIB
500

Polda Lampung menaikkan status pemeriksaan kasus pengerjaan jalan nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono ke tahap penyidikan. Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung menyebut ada lebih tiga tersangka yang akan ditetapkan terkait kasus pengerjaan jalan nasional Ir-Sutami-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar. Sementara kerugian negara masih dihitung oleh BPK, namun diperkirakan mencapai 40-50 persen dari pagu anggaran.

Penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah meningkatkan status pemeriksaan perkara dugaan korupsi pada proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono ke tahap penyidikan. Sehingga, tak lama lagi segera akan ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 1, Anggaran Ratusan Miliar, Kualitas Asal Jadi

Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro saat dihubungi membenarkan pihaknya telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan. "Sudah, sudah ke penyidikan terkait jalan itu (Ir. Sutami-Simpang Sribhawono)," kata Kombes Siboro pada Kamis (18/3) malam.

Dengan ditingkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, lanjut Kombes Siboro, nama-nama yang paling bertanggung jawab (tersangka) dalam perkara itu sudah ada.

"Sudah ada (nama tersangka), tapi belum bisa kami sampaikan, karena kita masih menunggu hasil audit penghitungan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan uji lab sampel aspal dari Politeknik Bandung. Yang jelas tersangkanya tidak sendiri, bisa 2, 3 bahkan lebih," jelasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, semestinya dalam pengerjaan proyek jalan nasional itu menggunakan jenis aspal modifikasi. Namun, kontraktor hanya menggunakan aspal biasa.  

Kombes Siboro juga membeberkan, berdasarkan perhitungan sementara potensi kerugian negara mencapai sekitar 40-50 persen dari nilai pagu anggaran proyek. "Ya sekitar segitu (40-50 persen), tapi kan kami harus menunggu resminya dari BPK. Kalau sudah keluar hasil auditnya dari BPK, akan kita sampaikan siapa saja tersangkanya," tegasnya.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Bagian 2, Kontraktor Jalan Ir. Sutami Adik Alay Tripanca dan Miliki Rekam Jejak Buruk

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, kontraktor pengerjaan proyek jalan tersebut yakni Hengki Widodo alias Engsit, sudah diperiksa penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Saat hal ini ditanyakan ke Kombes Siboro, ia tidak menyangkal. "Ya, beberapa hari lalu dia (Engsit) sudah kita periksa. Sudah puluhan orang yang kita periksa terkait proyek jalan tersebut," papar dia.

Sementara itu, owner PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit melalui orang kepercayaannya Dedi saat dihubungi, membantah adanya permasalahan dalam pembangunan jalan nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono.

Dedi mengatakan, kerusakan jalan yang diberitakan oleh Kupas Tuntas bukan dikerjakan oleh PT URM. “Bukan pengerjaan jalan kami, ini tidak benar. Namun kalau untuk lebih jelasnya coba hubungi ke humas kami,” kata Dedi, Kamis (18/3).

Dedi mengungkapkan, saat ini Engsit sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. “Dia (Engsit) lagi check up di rumah sakit Jakarta,” ungkapnya.

Ditanya terkait hasil penyelidikan Polda Lampung, Dedi tidak bersedia berkomentar. “Sudah ya, coba hubungi bagian humas PT URM saja,” saran dia.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 3, Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Sementara humas sekaligus penasehat hukum (PH) PT URM,  Tumpal H Hutabarat mengatakan  ruas jalan yang diberitakan tersebut bukan yang dikerjakan oleh PT URM. Ia mengklaim ruas jalan yang dikerjakan oleh PT URM sampai saat ini masih mulus.

“Dalam pengerjaan jalan, tidak semua sepanjang 60 kilometer yang mengerjakan PT URM. Dalam pengerjaan ada spot dan titik tertentu, jadi tidak semua milik PT URM ,”jelas Hutabarat.

Ia mengakui jika anggaran pengerjaan jalan tersebut mencapai Rp143 miliar. Namun anggaran tersebut dibagi dalam beberapa tahapan, yakni pengerjaan jalan, drainase sampai pemeliharaan jalan. “Jadi anggaran tersebut bukan untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak saja,” terang dia.



Hutabarat menjelaskan bahwa kualitas jalan yang dikerjakan oleh PT URM sudah diuji coba di balai di Bandung, dan ternyata tidak terjadi kerusakan. “Kami juga sudah mengecek ke lapangan, dan sudah di foto pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 lalu. Jadi tidak ada yang rusak untuk jalan yang dikerjakan oleh kami,”papar Hutabarat.

Hutabarat juga membantah PT URM menjual beton dan aspal yang tidak bagus. Menurutnya, bahan aspal tersebut sudah sesuai standar dan sudah melalui pengecekan di lab balai.

“Kalau kami jual yang tidak bagus, ya rugi di kami dong. Bahan yang kami jual sudah sesuai,” ujar dia. Hutabarat menuding ada pihak atau pesaing usaha yang memojokkan PT URM, sehingga memberikan informasi yang tidak valid kepada Kupas Tuntas.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Proyek Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 4, Blacklist dan Sita Harta-harta Engsit

Di tempat terpisah, anggota Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia Provinsi Lampung, Dirmen mengatakan ada kemungkinan pengerjaan jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono menggunakan aspal kategori rendah, sehingga dalam setahun sudah terjadi kerusakan.

“Kami memang belum lihat pasti kondisi jalan itu, namun kalau mudah terjadi kerusakan, berarti memiliki kategori aspal yang rendah,” jelas dia. Karena, lanjut Dirmen, ketebalan aspal di jalan nasional minimal 5 cm agar bisa menampung beban tonase sekitar 40 ton.

“Kita ukur saja, segitu tidak ketebalannya. Kalau memang tipis, berarti ada yang salah dalam pengerjaanya,” kata dia. Ia melanjutkan, memang ada faktor lain penyebab jalan mudah rusak, seperti faktor cuaca karena saat mengerjakan musim hujan, dan saluran drainase di samping jalan tersebut tidak baik. “Sehingga jalan tergenang air, dan mudah terjadi kerusakan,” pungkasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi cetak Jumat (19/2/2021).

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN NASIONAL IR SUTAMI (BAGIAN 3)

Editor :