• Selasa, 19 November 2024

Mengintip Pengerjaan Proyek Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 4, Blacklist dan Sita Harta-harta Engsit

Kamis, 18 Maret 2021 - 07.54 WIB
1k

Rumah mewah Hengki Widodo alias Engsit yang berada di Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung, tepatnya di depan Hotel Emersia Bandar Lampung. Foto: Wanda/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kontraktor yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diblacklist dan disita harta kekayaannya. Jangan sampai negara dirugikan akibat ulah kontraktor nakal tersebut.

Pengamat Konstruksi dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Sugito meminta aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas jika ada kerugian negara, dalam pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai kontrak Rp143 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 1, Anggaran Ratusan Miliar, Kualitas Asal Jadi

“Kita berharap diusut tuntas kalau memang ada potensi kerugian negara. Jangan sampai negara dirugikan,” ujar Dosen Teknik Sipil UBL, Sugito saat dihubungi pada Rabu (17/3).          

Menurut Sugito, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seharusnya lebih teliti memilih kontraktor. Begitu juga dalam pelaksanannya harus diawasi secara ketat.

“Seharusnya kalau pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan pengawasan yang ketat, sesuai prosedur, semestinya jalan tidak cepat rusak. Kecuali ada beban-beban yang memang berlebih. Kalau spek itu sudah ketat sekali, tinggal pada saat pelaksanaannya. Bisa jadi pengawasannya kurang,” kata Sugito.

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung periode 2016-2020 ini menerangkan, kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan nasional seharusnya melalui seleksi yang ketat. Sehingga terpilih kontraktor yang benar-benar profesional.

“Apakah pada saat pelaksanaan diikuti prosedur-prosedur yang ada, misalnya pengujian materialnya baik sebelum maupun sesudah dilaksanakan. Mutu tentu harus dikontrol, karena aspal itu agak sulit, kebanyakan aspal tidak bagus, kurang aspal juga tidak bagus,” papar dia.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendukung langkah cepat  Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung yang melakukan penyelidikan terkait pengerjaan proyek jalan rusak Ir. Sutami-Simpang Sribhawono yang diduga asal jadi. Harus ada pertanggungjawaban secara hukum terhadap kontraktor yang terbukti melakukan kesalahan.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Bagian 2, Kontraktor Jalan Ir. Sutami Adik Alay Tripanca dan Miliki Rekam Jejak Buruk

"Dalam proses penyelidikan, Polda harus melihat secara utuh dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan hasil pekerjaan (jalan) itu sendiri," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, kemarin.

Chandra berharap Polda Lampung bisa mengusut hingga tuntas terkait pengerjaan jalan nasional tersebut. "Jika kemudian dalam proses penyelidikan kuat mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka selanjutnya menetapkan siapa-siapa saja yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian negara tersebut. Polda harus mengusutnya sampai tuntas," lanjut Chandra.

Seorang ketua asosiasi kontraktor di Provinsi Lampung juga mengapresiasi langkah Polda Lampung yang mengusut pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono.

Ia mengatakan, kalau pengerjaan jalan nasional sudah berpotensi ada kerugian negara, sudah semestinya itu harus diusut secara tuntas sehingga bisa memberikan efek jera.

“Karena sesuai aturan, kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara atau diputus bersalah oleh pengadilan itu PPK harus memblacklistnya selama dua tahun dan itu bisa diumumkan secara online,” kata kontraktor yang minta namanya tidak disebutkan ini.

Ia melanjutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 78 ayat 5 huruf a dijelaskan jika peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, dan terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia, maka dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan penawaran, dan sanksi daftar hitam selama dua tahun.

Baca juga: Mengintip Pengerjaan Jalan Nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Bagian 3, Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Diberitakan sebelumnya, proyek jalan nasional Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono sepanjang 80 km tahun 2018-2019 melalui APBN senilai Rp143 miliar lebih dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik Hengki Widodo atau yang akrab disapa Engsit.

Engsit ini adalah adik kandung dari Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, yang tengah mendekam di penjara terkait kasus tindak pidana korupsi ratusan miliar APBD Kabupaten Lampung Timur.

Melalui bendera PT URM, Engsit juga mengelola bisnis penjualan aspal dan beton dengan merek Prima Mix yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4, Bandar Lampung.  

Sayangnya, aspal dan beton merek Prima Mix yang dijual kualitasnya rendah. Diduga, aspal ini pula yang digunakan PT URM untuk mengerjakan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono sehingga cepat rusak. (*)

Video KUPAS TV : TERBONGKAR..! KONTRAKTOR JALAN SUTAMI ADIK KANDUNG TERPIDANA ALAY TRIPANCA, PUNYA REKAM JEJAK BURUK!

Editor :