Eksekusi Agung Ilmu Mangkunegara Tetap di Rutan Way Hui Dipertanyakan

Kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu (baju kotak-kotak), saat memberikan keterangan terkait eksekusi, Selasa (21/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebelum dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK, Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, berharap kliennya dipindahkan ke Lapas Rajabasa. Namun harapan pemindahan itu tidak terjadi lantaran Agung tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui. Hal itu pun menjadi pertanyaan?
Beredar kabar jika Syahbudin (mantan Kadis PUPR) yang dieksekusi di Lapas Rajabasa, tidak ingin satu Lapas dengan Agung.
"Saya tak mau berspekulasi. Klien kami (Agung) seorang pemimpin dan negarawan meski skup kecil, jadi dia tidak ada masalah sentimen (lantaran persidangan) dan perasaan tidak enak atas putusan (Majelis Hakim)," kata Sopian Sitepu, Selasa (21/7/2020) sore.
Baca juga : KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Fee Proyek Lampung Utara, Agung Tetap di Rutan
Sopian Sitepu mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengapa kliennya tetap dieksekusi di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Kami belum tahu pertimbangan apa yang dibuat Jaksa sehingga masih dieksekusi di Rutan Way Hui. Kami nggak tahu," ujar Sopian.
Baca juga : Tiga Terpidana Korupsi Lampung Utara Satu Blok dengan Dua Mantan Bupati
Kendati tetap berada di dalam Rutan, kata Sopian, pihaknya bersama pihak keluarga Agung telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang sebagai putusan yang adil.
"Seperti yang disampaikan pak Agung, maka kami menerimanya, tidak ada rasa sentimen maupun ada dendam, bahkan jelas, pak Agung sempat minta maaf bahkan mengucapkan Selamat Idul Fitri ke Pak Syahbudin," jelasnya.
"Makanya nggak ada masalah dengan pak Syahbudin. Makanya kalau tidak mau satu sel itu kenapa, padahal pak Agung nggak masalah, Pak Agung pengen lembaran baru, padahal kalau ketemu mau saling mendukung dan beribadah bersama," lanjutnya.
Baca juga : Agung Ilmu Mangkunegara Satu Blok dengan Terpidana Lurah dan Kades di Rutan Way Hui
Kata Sopian, pihaknya siap memberikan jaminan tidak ada akan ada permasalahan pribadi ke Syahbudin lantaran perkara suap fee proyek ini. "Kami minta damai, nggak ada kecil hati, intinya ini sudah selesai, jadi nggak perlu takut," ucap Sopian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syahbudin, Pahrozi, mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan jika Agung dieksekusi di Lapas Rajabasa. "Kalau pun nanti digabung dengan Agung tentu saya akan mohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien saya," tegas Pahrozi. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025