Agung Ilmu Mangkunegara Satu Blok dengan Terpidana Lurah dan Kades di Rutan Way Hui
Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeksekusi empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Selasa (21/7/2020) siang.
Tiga terpidana yakni Syahbudin (mantan Kadis PUPR), Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan) dan Raden Syahril, tetap berada di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung. Sedangkan Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara Nonaktif) tetap berada di Rutan Way Hui.
Baca juga : KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Fee Proyek Lampung Utara, Agung Tetap di Rutan
Kepala Rutan Way Hui, Roni mengatakan, terpidana Agung telah dipindahkan dari blok A (kamar tahanan) ke blok B (khusus narapidana). "Jadi, tadi setelah dilakukan eksekusi oleh KPK, Agung kami pindahkan ke blok B dari blok A," kata Roni, Selasa (21/7/2020).
Di blok B tersebut, Agung tidak perlu lagi dilakukan masa mapenaling, lantaran Agung memang sudah dititipkan di Rutan sejak menjalani sidang. "Agung ini kan bukan tahanan baru, jadi tidak perlu lagi mapenaling," jelasnya.
Baca juga : Tiga Terpidana Korupsi Lampung Utara Satu Blok dengan Dua Mantan Bupati
Dikatakan Roni, di kamar yang ditempati Agung di Blok B berisikan sekitar 10 orang. "Jadi di blok B itu khusus narapidana kasus korupsi seperti Lurah dan Kepala Desa (Kades)," bebernya.
Disinggung kenapa KPK tetap melakukan eksekusi terhadap Agung di Rutan, tidak ke Lapas, Roni menyarankan pertanyaan tersebut ditanyakan kepada KPK. "Bukan kewenangan kami untuk menjelaskan hal itu. Kalau kami ini kan hanya menerima dan tidak keberatan jika memang mau disini," terangnya.
Roni menjelaskan, jika memang ada permintaan khusus dari pihak keluarga atau kuasa hukumnya, untuk memindahkan Agung, hal itu bisa saja dilakukan dengan meminta surat permohonan ke rutan, kemudian ke Kemenkumham. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








