Agung Ilmu Mangkunegara Satu Blok dengan Terpidana Lurah dan Kades di Rutan Way Hui

Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeksekusi empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Selasa (21/7/2020) siang.
Tiga terpidana yakni Syahbudin (mantan Kadis PUPR), Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan) dan Raden Syahril, tetap berada di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung. Sedangkan Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara Nonaktif) tetap berada di Rutan Way Hui.
Baca juga : KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Fee Proyek Lampung Utara, Agung Tetap di Rutan
Kepala Rutan Way Hui, Roni mengatakan, terpidana Agung telah dipindahkan dari blok A (kamar tahanan) ke blok B (khusus narapidana). "Jadi, tadi setelah dilakukan eksekusi oleh KPK, Agung kami pindahkan ke blok B dari blok A," kata Roni, Selasa (21/7/2020).
Di blok B tersebut, Agung tidak perlu lagi dilakukan masa mapenaling, lantaran Agung memang sudah dititipkan di Rutan sejak menjalani sidang. "Agung ini kan bukan tahanan baru, jadi tidak perlu lagi mapenaling," jelasnya.
Baca juga : Tiga Terpidana Korupsi Lampung Utara Satu Blok dengan Dua Mantan Bupati
Dikatakan Roni, di kamar yang ditempati Agung di Blok B berisikan sekitar 10 orang. "Jadi di blok B itu khusus narapidana kasus korupsi seperti Lurah dan Kepala Desa (Kades)," bebernya.
Disinggung kenapa KPK tetap melakukan eksekusi terhadap Agung di Rutan, tidak ke Lapas, Roni menyarankan pertanyaan tersebut ditanyakan kepada KPK. "Bukan kewenangan kami untuk menjelaskan hal itu. Kalau kami ini kan hanya menerima dan tidak keberatan jika memang mau disini," terangnya.
Roni menjelaskan, jika memang ada permintaan khusus dari pihak keluarga atau kuasa hukumnya, untuk memindahkan Agung, hal itu bisa saja dilakukan dengan meminta surat permohonan ke rutan, kemudian ke Kemenkumham. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 15 Besar Kampus Terbaik Nasional versi AD Scientific Index 2025
Jumat, 12 September 2025