• Sabtu, 05 Juli 2025

Tiga Terpidana Korupsi Lampung Utara Satu Blok dengan Dua Mantan Bupati

Selasa, 21 Juli 2020 - 16.08 WIB
562

Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syahbudin (Mantan Kadis PUPR Lampung Utara), Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara) dan Raden Syahril, tiga terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, telah dijebloskan ke Lapas Klas I Rajabasa, Bandar Lampung, setelah Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap ketiganya, Selasa (21/7/2020) siang.

Ketiganya akan menjalani masa hukuman di dalam penjara sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Yakni Syahbudin selama lima tahun, Wan Hendri dan Raden Syahril masing-masing selama empat tahun. Dikarenakan ketiga terpidana sudah menghuni di Lapas Rajabasa, maka tidak ada masa Mapenaling.

Baca juga : KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Fee Proyek Lampung Utara, Agung Tetap di Rutan

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi, Ahmad Walid. "Mereka (Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahril), kan memang sudah dititipkan disini sejak sidangnya masih berlangsung. Mereka ditempatkan di blok Tipikor (blok D)," kata Walid.

Dikatakan Walid, di blok D tersebut berisikan dua mantan Bupati yang tersandung kasus korupsi, yakni Zainudin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) dan Khamami (mantan bupati Mesuji). "Hanya bloknya saja yang sama, tapi tidak satu kamar dengan mereka (Zainudin dan Khamami)," jelasnya.

Ketiga terpidana ini pun, kata Walid, membaur dengan 43 napi tipikor yang sudah menghuni Lapas Rajabasa. "Jadi total napi tipikor ada 46 narapidana," bebernya. (*)