• Sabtu, 05 Juli 2025

KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Fee Proyek Lampung Utara, Agung Tetap di Rutan

Selasa, 21 Juli 2020 - 15.20 WIB
232

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Kabupaten Lampung UtaraMereka yaitu Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara Nonaktif), Syahbudin (mantan Kadis PUPR), Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan) dan Raden Syahril alias Ami.

Eksekusi dilakukan lantaran dari pihak KPK maupun terpidana menerima hasil vonis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Sehingga putusan (vonis) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK, pada hari ini telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/7/2020) siang.

Baca juga : Besok, Dua Jaksa Eksekutor KPK Eksekusi Agung Cs

Agung, kata Ali Fikri, akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan setelah terbukti bersalah dalam perkara fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. "Agung  juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan," jelas Ali.

Selain itu, lanjut Ali, terpidana Agung juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh yang bersangkutan dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," beber Ali.

Sementara itu, untuk terpidana Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahril, ketiganya tetap berada di Lapas Klas IA Bandar Lampung.

"Sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ketiga terpidana Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahril, ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

"Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta," paparnya.

"Terpidana Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2.382.403.500 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Syahbuddin," sambungnya.

Selanjutnya, terpidana Raden Syahril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 1 bulan kurungan. (*)