Peringatan larangan mudik adalah peringatan penting untuk masyarakat, karena jangan sampai ledakan kasus Covid-19 seperti di India bisa terjadi di Indonesia apabila warga tidak patuh dengan memaksa mudik pada Lebaran tahun ini. Begitupun Warga Lampung atau di Luar Lampung diminta mematuhi aturan pemerintah dengan tidak mudik pada waktu yang ditentukan.
Memang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat saat sebentar lagi menjelang hari raya Idul Fitri di tiap tahunnya, dimana masyarakat berbondong-bondong menyerbu setiap pusat perbelanjaan seperti mal, pasar modern maupun pasar tradisional.
Angka kematian pasien Covid-19 Provinsi Lampung yang menempati urutan nomor dua Nasional setelah Jawa Timur, akhirnya menjadi bahan evaluasi oleh Pemprov Lampung.
Mudik selalu menjadi isu menarik pada setiap jelang lebaran. Persoalan yang muncul bukan tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain, namun pada situasi-situasi mendasar yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik.
Dana bagi hasil (DBH) menjadi kewajiban bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk disalurkan kepada setiap pemerintah kabupaten/kota. Sebab itu merupakan hak dari pemerintah daerah.
Masifnya pembangunan yang dilakukan di Provinsi Lampung, tidak bisa dipungkiri berimplikasi pada kondisi lingkungan setempat. Apalagi, jika pembangunan yang dilaksanakan berada dekat atau di sekitar areal hutan lindung. Bahkan, saat ini kerusakan lingkungan semakin nyata terlihat di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.