Mudik selalu menjadi isu menarik pada setiap jelang lebaran. Persoalan yang muncul bukan tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain, namun pada situasi-situasi mendasar yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik.
Dana bagi hasil (DBH) menjadi kewajiban bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk disalurkan kepada setiap pemerintah kabupaten/kota. Sebab itu merupakan hak dari pemerintah daerah.
Masifnya pembangunan yang dilakukan di Provinsi Lampung, tidak bisa dipungkiri berimplikasi pada kondisi lingkungan setempat. Apalagi, jika pembangunan yang dilaksanakan berada dekat atau di sekitar areal hutan lindung. Bahkan, saat ini kerusakan lingkungan semakin nyata terlihat di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.
Lonjakan angka kematian akibat virus Corona di India bisa menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Di negara itu, gelombang kedua penularan yang dahsyat dipicu oleh keputusan populis politikus demi kepentingan elektoral mereka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat merespon adanya temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat yang merugikan keuangan negara sejak tahun 2004 lalu. Atas respon pihak kejaksaan tersebut ada secercah harapan akan menyibak "keterbukaan publik yang masih tertutup".
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H selama 6-17 Mei 2021.