• Senin, 09 Juni 2025

BNM Minta Kalapas Kotabumi Dievaluasi Usai Skandal Napi Nyabu Mencuat

Senin, 09 Juni 2025 - 17.17 WIB
54

Lapas Kotabumi di Lampung Utara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kasus viralnya narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabumi yang terekam bebas mengisap sabu di dalam penjara terus menuai sorotan publik. Meski pihak Lapas telah mengeluarkan klarifikasi, pernyataan tersebut justru terbukti bertolak belakang dengan fakta hukum yang ada.

Kepala Lapas Kotabumi Sudirman sebelumnya menyebut bahwa narapidana bernama M. Alrado alias Nando adalah tahanan kasus narkotika, dan video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi dua tahun lalu. Namun, informasi tersebut terbantahkan oleh dua putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa Nando dipenjara karena kasus pencurian, bukan narkotika.

Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 180/Pid.B/2024/PN Kbu tertanggal 12 September 2024 menyatakan bahwa Nando dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam perkara pencurian. Selain itu, dalam putusan sebelumnya, Nomor 255/Pid.B/2023/PN Kbu tanggal 11 Desember 2023, Nando divonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk perkara serupa.

BACA JUGA: Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM) Lampung, Fauzi Malanda, menilai bahwa insiden tersebut merupakan indikasi lemahnya pengawasan internal di Lapas Kotabumi. Ia mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera mengevaluasi kinerja Kepala Lapas.

“Lapas adalah lembaga pembinaan mental dan fisik agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan baik. Jika di dalamnya justru terjadi penyalahgunaan narkoba, maka Kalapas wajib dievaluasi,” tegas Fauzi, Senin (9/6/2025), saat dihubungi via telepon.

Fauzi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas dalam peredaran narkoba di dalam penjara. Ia menduga kuat bahwa barang haram tersebut dapat masuk karena adanya kerja sama antara petugas dan warga binaan.

BACA JUGA: Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi  Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik

“Yang lebih memprihatinkan, video tersebut menyebar luas melalui ponsel, yang jelas-jelas dilarang berada di tangan napi. Ini menunjukkan kelalaian atau bahkan pembiaran dari petugas. Petugas yang terlibat harus segera diberhentikan secara tidak hormat,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar seluruh instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden ini agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan bisa dipulihkan.

Sebelumnya, klarifikasi yang disampaikan Kalapas Kotabumi, Sudirman, mengklaim bahwa video itu merupakan dokumentasi lama dan bahwa narapidana bersangkutan adalah tahanan narkoba. Namun, dua putusan pengadilan membuktikan sebaliknya.

Data tersebut menunjukkan bahwa klarifikasi Kalapas tidak berdasarkan fakta hukum dan patut diduga sebagai upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik. (*)