• Minggu, 08 Juni 2025

Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Minggu, 08 Juni 2025 - 14.27 WIB
116

Potongan video klarifikasi Kalapas Kotabumi, Sudirman yang menyebut video yang beredar adalah video lama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co Lampung Utara - Pasca beredarnya postingan di Medsos dan sejumlah pemberitaan terkait warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabumi yang mengisap narkoba jenis sabu, pihak Lapas diduga melakukan pembohongan publik dengan mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut merupakan video lama 2 tahun silam.

Klarifikasi Kalapas Kotabumi, Sudirman yang menyebutkan bahwa video yang beredar adalah video lama dan WBP yang bernama Alrado atau Nando merupakan tahanan kasus narkotika tidaklah benar.

Pasalnya dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tertanggal 12 September 2024 lalu dengan nomor 180/PID.B/2024/PN menyebutkan bahwa Nando dan ketiga rekannya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 4 bulan penjara dalam kasus pidana pencurian.


Ditambah lagi dengan putusan pengadilan dengan nomor perkara 255/Pid.B/2023/PN Kbu tanggal putusan 11 Desember 2023 mengadili M.Alrado alias Nando terkait tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca juga : Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui

Maka dari data tersebut klarifikasi Kalapas diduga tidak mengacu pada data sesungguhnya dan memiliki potensi informasi bohong (Hoax) yang disampaikan ke publik.

Berdasarkan hal tersebut, kupastuntas.co mencoba menghubungi Kalapas untuk mempertanyakan hal tersebut, namun tak memiliki jawaban dan hanya mengirimkan video klarifikasi yang menyebutkan bahwa telah dilakukan penyidikan terhadap terduga pengguna narkoba atau WBP atas nama Nando dengan didampingi oleh pihak Polres Lampura namun tidak ditemukan alat bukti maupun hasil tes urin dinyatakan negatif.

Senada dengan itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara juga tidak menanggapi hal itu saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. (*)