Pasca Penyegelan Tambang, Mitra Bentala Desak Ada Sanksi Hukum yang Diberikan

Manajer Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (11/4/2025). Penyegelan ini dilakukan karena izin aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah habis.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Bentala. Melalui Manajer Advokasi dan Kajian, Mashabi, menyatakan dukungan terhadap langkah DLH, namun juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha tambang tidak taat aturan.
"Jika aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak tegas dan diberi sanksi. Tentunya bukan hanya sanksi administratif, melainkan juga sanksi hukum karena telah melanggar aturan yang berlaku," tegas Mashabi, Minggu (13/4/2025).
BACA JUGA: DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga
Mashabi juga menyoroti bahwa banyak pelaku usaha tambang yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan setelah izin usahanya berakhir. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu melakukan pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang berakhir. Tapi faktanya, hampir semua pelaku mengabaikan kewajiban ini. Kami sangat berharap ke depan kewajiban ini benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong DLH untuk tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan aparat penegak hukum agar penindakan terhadap pelanggaran bisa memberikan efek jera.
“Kami mendesak DLH agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas. Jangan hanya sebatas segel atau teguran, tapi juga harus ada proses hukum yang jelas,” tambah Mashabi.
BACA JUGA: WALHI: Dinas ESDM Lampung Biarkan Tambang Ilegal di Kota Bandar Lampung
Mashabi menegaskan bahwa wilayah Kota Bandar Lampung seharusnya bebas dari aktivitas penggerusan bukit atau tambang galian C. Menurutnya, aktivitas semacam itu tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Dampaknya sangat nyata, mulai dari banjir saat musim hujan, kekeringan saat musim kemarau, kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material, kebisingan, dan pencemaran udara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, mengatakan bahwa di wilayah Bandar Lampung hanya terdapat tiga titik tambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Di Bandar Lampung ada tiga lokasi yang memiliki izin resmi, yakni di daerah Sukarame, Budi Wirya, dan satu lagi di kawasan Way Laga ini. Selain tiga titik tersebut, seluruh aktivitas tambang lainnya dinyatakan ilegal dan sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Didemo Perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Altek, Kapolresta: Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
Senin, 14 April 2025 -
Viral WNA Menyelinap Naik Kereta Babaranjang dari Lampung ke Sumsel, PT KAI Lakukan Penyelidikan Internal
Senin, 14 April 2025 -
Karyawan dan Mahasiswa Malahayati Desak Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Yayasan Altek
Senin, 14 April 2025