DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga

Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan penyegelan tambang batu di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jum'at (11/4/2025). (Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi
Lampung menyegel tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang
berlokasi di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar
Lampung, Jum'at (11/4/2025).
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), Yulia Mustika Sari mengatakan, jika Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) telah habis masa berlakunya pada Maret kemarin.
Pihak perusahaan juga tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dokumen lingkungan yang wajib dimiliki pelaku usaha tertentu untuk mendapatkan izin lingkungan.
"Hari ini kita ada kegiatan pemasangan plang dalam rangka
menindaklanjuti informasi yang masuk ke dinas kami terkait dengan adanya
pengerukan bukit di daerah Way Laga," kata Yulia saat dimintai keterangan.
Yulia mengatakan jika sebelum penyegelan dilakukan pihaknya telah melakukan
pemantauan secara langsung di lapangan dan setelah itu baru dilakukan
pemasangan plang.
"Kemarin kita sudah kesini untuk meninjau lokasi dan membuktikan apa
yang terjadi di sini. Setelah nya pada
hari kedua pemasangan plang untuk penyegelan. Sesuai dengan yang tertera di
penyegelan ini bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini
dilakukan," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika sebelumnya PT. Membangun Sarana
Bangsa telah mengantongi SIPB yang dikeluarkan pada tahun 2022 dan izinnya
habis pada Maret 2025.
"Mereka sebenarnya pada saat ini sudah ada izin SIPB dari pusat
pembuatannya tahun 2022. Nah itu sudah berakhir izinnya dan setelah selesai
izinnya tidak boleh ada kegiatan lainnya karena memang izinnya sudah berakhir
di Maret 2025. Luasanya sekitar 6 hektare," tuturnya.
"Kegiatan ini sudah dihentikan dan tidak diperpanjang lagi dan
kegiatan penambangan di hentikan selamanya kecuali untuk kegiatan lain diluar
penambangan," sambungnya.
Yulia mengatakan jika berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas
pertambangan yang dilakukan oleh PT. Membangun Sarana Bangsa menjadi salah satu
penyebab terjadinya banjir diwilayah setempat.
"Salah satu penyebab banjir, dan pada saatnya ada pengerukan yang
tidak sesuai dengan kriteria bisa menjadi penyebab banjir oleh karena itu kita
pantau apakah kegiatan ini nantinya berdampak," tuturnya.
Ia mengatakan jika DLH hanya memberikan sanksi administrasi sementara untuk
sangsi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Didalam penegakan hukum ada sanksi administrasi, jadi nanti ada beberapa
point-point untuk penaatannya seperti apa dan ketika ketidaktaatan nya sudah
ditaati nanti ada pencabutan sanksi administrasi. Untuk pidana sudah masuk
keranah APH kalau kami hanya administrasi," kata dia.
Sementara itu Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Asrul Tristianto mengatakan, jika berdasarkan
aturan kegiatan pertambangan harus memiliki jaminan reklamasi dan pasca
tambang.
"Seyogyanya kegiatan pertambangan harus ada jaminan reklamasi dan
jaminan pasca tambang dan ini berkaitan dengan SIPB nya dan ini sudah diambil
alih oleh pemerintah pusat," kata dia.
Ia mengatakan jika izin yang dimiliki oleh PT. Membangun Sarana Bangsa
telah selesai dan ketika akan membuat izin baru harus melakukan pengurusan dari
awal.
"Selanjutnya karena ini sudah habis maka harus buat dari awal dan
tidak di perpanjang. Ini juga kedepan akan dikaji apakah sesuai RTRW nya,
kajian lingkungan, teknis persyaratan juga akan dikaji," tuturnya.
Asrul mengatakan jika di daerah Bandar Lampung hanya ada tiga lokasi
tambang yang resmi dan mengantongi izin dari pemerintah.
"Di Bandar Lampung ada tiga titik yang mempunyai izin. Pertama di
daerah Sukarame, di Budi Wirya dan satu lagi di sini yang lain tidak. Kita
sudah melakukan pengawasan dan ilegal ini sudah masuk ke ranah hukum,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perwira Brigif 4 Marinir/BS Gelar Renang Laut 2.000 Meter, Danbrigif: Prajurit Marinir Harus Tangguh di Laut
Selasa, 15 April 2025 -
Samsat Rajabasa Jemput Bola ke OPD dan Perusahaan Tarik Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa, 15 April 2025 -
51 Kasus Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung, Damkar Imbau Warga Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala
Selasa, 15 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Rampungkan Sejumlah Proyek Infrastruktur untuk Atasi Banjir
Selasa, 15 April 2025