• Rabu, 16 April 2025

DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga

Jumat, 11 April 2025 - 13.33 WIB
355

Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan penyegelan tambang batu di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jum'at (11/4/2025). (Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jum'at (11/4/2025).

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), Yulia Mustika Sari mengatakan, jika Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh  Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) telah habis masa berlakunya pada Maret kemarin.

Pihak perusahaan juga tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dokumen lingkungan yang wajib dimiliki pelaku usaha tertentu untuk mendapatkan izin lingkungan. 

"Hari ini kita ada kegiatan pemasangan plang dalam rangka menindaklanjuti informasi yang masuk ke dinas kami terkait dengan adanya pengerukan bukit di daerah Way Laga," kata Yulia saat dimintai keterangan.

Yulia mengatakan jika sebelum penyegelan dilakukan pihaknya telah melakukan pemantauan secara langsung di lapangan dan setelah itu baru dilakukan pemasangan plang.

"Kemarin kita sudah kesini untuk meninjau lokasi dan membuktikan apa yang terjadi di sini. Setelah  nya pada hari kedua pemasangan plang untuk penyegelan. Sesuai dengan yang tertera di penyegelan ini bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika sebelumnya PT. Membangun Sarana Bangsa telah mengantongi SIPB yang dikeluarkan pada tahun 2022 dan izinnya habis pada Maret 2025.

"Mereka sebenarnya pada saat ini sudah ada izin SIPB dari pusat pembuatannya tahun 2022. Nah itu sudah berakhir izinnya dan setelah selesai izinnya tidak boleh ada kegiatan lainnya karena memang izinnya sudah berakhir di Maret 2025. Luasanya sekitar 6 hektare," tuturnya.

"Kegiatan ini sudah dihentikan dan tidak diperpanjang lagi dan kegiatan penambangan di hentikan selamanya kecuali untuk kegiatan lain diluar penambangan," sambungnya.

Yulia mengatakan jika berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Membangun Sarana Bangsa menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir diwilayah setempat.

"Salah satu penyebab banjir, dan pada saatnya ada pengerukan yang tidak sesuai dengan kriteria bisa menjadi penyebab banjir oleh karena itu kita pantau apakah kegiatan ini nantinya berdampak," tuturnya.

Ia mengatakan jika DLH hanya memberikan sanksi administrasi sementara untuk sangsi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Didalam penegakan hukum ada sanksi administrasi, jadi nanti ada beberapa point-point untuk penaatannya seperti apa dan ketika ketidaktaatan nya sudah ditaati nanti ada pencabutan sanksi administrasi. Untuk pidana sudah masuk keranah APH kalau kami hanya administrasi," kata dia.

Sementara itu Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Asrul Tristianto mengatakan, jika berdasarkan aturan kegiatan pertambangan harus memiliki jaminan reklamasi dan pasca tambang.

"Seyogyanya kegiatan pertambangan harus ada jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan ini berkaitan dengan SIPB nya dan ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat," kata dia.

Ia mengatakan jika izin yang dimiliki oleh PT. Membangun Sarana Bangsa telah selesai dan ketika akan membuat izin baru harus melakukan pengurusan dari awal.

"Selanjutnya karena ini sudah habis maka harus buat dari awal dan tidak di perpanjang. Ini juga kedepan akan dikaji apakah sesuai RTRW nya, kajian lingkungan, teknis persyaratan juga akan dikaji," tuturnya.

Asrul mengatakan jika di daerah Bandar Lampung hanya ada tiga lokasi tambang yang resmi dan mengantongi izin dari pemerintah.

"Di Bandar Lampung ada tiga titik yang mempunyai izin. Pertama di daerah Sukarame, di Budi Wirya dan satu lagi di sini yang lain tidak. Kita sudah melakukan pengawasan dan ilegal ini sudah masuk ke ranah hukum," tutupnya. (*)