WALHI: Dinas ESDM Lampung Biarkan Tambang Ilegal di Kota Bandar Lampung

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Mineral dan Batubara
pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto mengatakan, di Kota Bandar
Lampung hanya ada tiga lokasi tambang yang mengantongi izin dari pemerintah.
Seperti di daerah Sukarame, di Budi Wirya dan Way Laga. Sisanya tidak berizin.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri menilai, terjadi pembiaran oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung terhadap aktivitas tambang baik yang ilegal maupun yang telah memiliki izin.
"Yang jelas ini ada pembiaran, tidak adalah keseriusan oleh Dinas ESDM Provinsi," ujar Irfan kepada Kupastuntas.co, Minggu, 13 April 2025.
Menurutnya, Dinas ESDM memiliki alasan klasik untuk melakukan pembiaran, padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Dinas ESDM punya kewenangan melakukan penindakan kepada tambang yang memiliki izin atau tidak memiliki izin.
"Terlepas prosesnya nanti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk nanti penyelidikan berikutnya, tapi intinya Dinas ESDM punya kewenangan untuk penertiban tambang," tegas Irfan.
Dia menyoroti penyegelan tambang batu di wilayah Way Laga, Kecamatan Sukabumi, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, yang seharusnya dilakukan oleh Dinas ESDM.
"Fenomena kemarin, seharusnya Dinas ESDM malu ada aktivitas tambang yang izinnya habis, ternyata bukan ESDM yang melakukan penegakan hukum, malah Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.
"Kita berharap, aktivitas tambang yang ada, Dinas ESDM tidak melakukan pembiaran dan segera bertindak terhadap aktivitas pertambangan di Kota Bandar Lampung," sambungnya.
Selama ini, lanjutnya, terkait tambang yang mengantongi izin ataupun tidak berizin itu adalah bentuk pembiaran. Beberapa waktu yang lalu menurutnya, Polda Lampung juga melakukan penyegelan tambang ilegal. Menjadi persoalan tidak berlanjutnya proses hukum dari penyegelan tersebut.
"Ini gimana tindak lanjutnya, apakah sampai penetapan tersangka? Jadi Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk Polda Lampung berani tidak melakukan penertiban penegakan hukum terhadap semua aktivitas tambang di Kota Bandar Lampung yang secara terbuka?" tegasnya.
"Karena jika kita hanya berharap kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak melakukan tindakan dan lempar tanggung jawab. Kita menantang DLH, Dinas ESDM dan Polda Lampung untuk segera bertindak terhadap aktivitas tambang," sambungnya.
Menurutnya, sebuah kewajaran jika publik berspekulasi buruk kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung karena melakukan pembiaran aktivitas tambang.
"Ini tidak ada tindakan terus-menerus dari Dinas ESDM, jangan salahkan publik juga kalau menaruh kecurigaan pada Dinas ESDM," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Didemo Perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Altek, Kapolresta: Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
Senin, 14 April 2025 -
Viral WNA Menyelinap Naik Kereta Babaranjang dari Lampung ke Sumsel, PT KAI Lakukan Penyelidikan Internal
Senin, 14 April 2025 -
Karyawan dan Mahasiswa Malahayati Desak Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Yayasan Altek
Senin, 14 April 2025