Mikdar Ilyas: Tambang Kalau Tak Berizin Harus Ditindak

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana
Bangsa di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota
Bandar Lampung, Jumat (11/4/2025).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Kalau tambang ilegal, wajib ditertibkan. Karena tidak berizinnya tambang ini pasti ada unsur-unsur yang tidak dapat dipenuhi,” tegas Mikdar kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/4/2025).
Politisi Fraksi Gerindra ini menilai keberadaan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Ketika unsur perizinan tidak dipenuhi, dampaknya bisa ke mana-mana. Bisa menyebabkan banjir, dan pengaruhnya pasti dirasakan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
BACA JUGA: DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga
Mikdar menduga salah satu alasan izin tidak dikeluarkan pemerintah adalah karena lokasi tambang tersebut tidak berada di zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
“Mungkin daerah itu memang bukan zona untuk tambang. Kalau tidak memungkinkan untuk diberikan izin, ya harus ditertibkan,” lanjutnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mempersulit proses perizinan bagi pengusaha tambang yang telah memenuhi syarat dan prosedur.
“Kalau dia memenuhi syarat, kita harap dinas terkait jangan mempersulit. Supaya pengusaha juga nyaman menambang, dan daerah bisa mendapat manfaat dari situ,” ucapnya.
BACA JUGA: WALHI: Dinas ESDM Lampung Biarkan Tambang Ilegal di Kota Bandar Lampung
Mikdar juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada instansi terkait.
“Kalau masyarakat tahu ada tambang ilegal, harus proaktif lapor. Tapi kalau memang sudah punya izin dan sesuai aturan, ya jangan dipersoalkan juga,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus melalui kajian mendalam, dan setiap izin yang dikeluarkan harus mempertimbangkan keselamatan lingkungan serta masyarakat.
“Harusnya memang pembuatan tambang ini melalui banyak kajian. Kalau sudah ada izin, ya boleh menambang. Kalau tidak berizin, ya masyarakat harus ikut menjaga dan menyampaikan persoalannya,” pungkas Mikdar. (*)
Berita Lainnya
-
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Didemo Perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Altek, Kapolresta: Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
Senin, 14 April 2025 -
Viral WNA Menyelinap Naik Kereta Babaranjang dari Lampung ke Sumsel, PT KAI Lakukan Penyelidikan Internal
Senin, 14 April 2025 -
Karyawan dan Mahasiswa Malahayati Desak Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Yayasan Altek
Senin, 14 April 2025