• Jumat, 18 April 2025

Sopian Sitepu Tuding Yayasan Altek Bohongi Kemendikti Terkait Kisruh Dualisme

Jumat, 11 April 2025 - 14.36 WIB
62

Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu Kadafi), Sopian Sitepu saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu Kadafi), Sopian Sitepu menilai Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung diduga telah membohongi Kemendikti perihal kisruh dualisme yang terjadi di Universitas Malahayati.

Sopian menegaskan pembohongan itu diduga dilakukan oleh Ketua Yayasan Altek MB (Musa Bintang) dan Sekretarisnya AK (Abdul Kadir).

"MB dan AK sudah melakukan pembohongan kepada Kemendikti, ini terbukti dengan surat Kemendikti itu (surat nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025). MB dan AK sudah melakukan pembohongan kepada Kemendikti tentang tidak ada konflik lagi di Malahayati," Ujarnya Jumat (11/4/2025).

Selain itu, Musa Bintang dan Abdul Kadir diduga sengaja tutup mata perihal kisruh dualisme di Universitas Malahayati demi mendorong dan mengangkat Ahmad Farich sebagai rektor definitif dan menghentikan Muhammad Kadafi.

"Bahkan MB dan AK menutup mata, dasar akta yang mereka gunakan adalah turunan dari dasar akta yang diduga palsu, ini sudah dalam tahap penyidikan artinya sudah ada perbuatan pidana pemalsuan," Ucapnya.

BACA JUGA: Yayasan Altek Sebut Penganuliran Ahmad Farich Sebagai Sebagai Rektor Malahayati Tidak Benar

Terkait klaim Kemendikti telah menganulir Ahmad Farich dan Muhammad Kadafi tetap memimpin Universitas Malahayati, Sopian menyakini hal itu sesuai Surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025.

"Bahwa adanya surat dari MB dan AK ke Kemendikti dengan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, perihal jawaban surat peringatan Dirjendikti yang menyampaikan bahwa permasalahan dualisme Rektor Universitas Malahayati telah terselesaikan dengan pemberhentian Muhammad Kadafi sebagai Rektor, dan pengangkatan AF (Ahmad Farich) sebagai Rektor Universitas Malahayati definitif," Jelasnya.

Atas surat tersebut, Direktur Ditjen Dikti menerbitkan surat Nomor : 0945/B3/DT.03.08/2025 tentang tanggapan surat MB dan AK dan AF yang di angkat oleh MB dan AK sebagai rektor dapat menjalankan fungsinya.

BACA JUGA: Surat Kemendikti Dianulir, Kadafi Sah Sebagai Rektor Malahayati

"Namun, pada saat mau dilantik terjadi konflik dan Kadafi yang diangkat sebagai rektor oleh pengurus yayasan sesuai akta nomor 7 melaporkan kepada Kemendikti dan juga ada berita terjadi konflik yang meluas. Dari dasar tersebut sehingga Kemendikti menilai surat dari MB dan AK yang menyatakan konflik sudah selesai dan AF sebagai rektor definitif tidak terbukti sehingga terbit surat dari Kemendikti  1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 April 2025," Imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, terbitlah surat Kemendikti yang dapat ditafsirkan menganulir surat Nomor : 0945/B3/DT.03.08/2025, dimana konflik dualisme rektor dan yayasan sudah selesai dan tuntas.

"Kami tidak ada berbicara hoax, hanya cara mengartikan suatu kalimat yang berbeda. Kami melihat fakta dan berdasar hukum," Pungkasnya. (*)