Surat Kemendikti Dianulir, Kadafi Sah Sebagai Rektor Malahayati

Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu saat konferensi pers di Universitas Malahayati, Rabu (9/4/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelantikan Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati ternyata tidak sah dan tidak mempunyai hukum.
Hal itu berdasarkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 yang telah diterbitkan oleh Kemendikti pada Rabu (9/4/2025) terkait permasalahan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati.
"Dimana isi surat itu menganulir dan membatalkan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB (Musa Bintang) yang mengaku sebagai Ketua Yayasan," kata Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu saat konferensi pers di Universitas Malahayati, Rabu (9/4/2025) malam.
Dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret 2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum, Ahmad Farich tidak merupakan Rektor Universitas Malahayati.
"Dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai Rektor Universitas Malahayati adalah Sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai Rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi," jelasnya.
Atas terbitnya surat tersebut, Sopian mengatakan, Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi pada Universitas Malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya.
"Kemendikti juga meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr. Muhamad Kadafi, S.H, M.H. tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan," imbuhnya.
Sopian menegaskan, atas terbitnya surat itu, M. Kadafi selaku Rektor Universitas Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga merupakan tanah milik keluarga.
"Keluarga besar ibu Rosnati Syech mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolresta Bandarlampung yang telah berupaya menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung khususnya yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat dan SMAN 2 Natar Teken MoU, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Jumat, 18 April 2025 -
Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Angkatan 1999 Silaturahmi ke Almamater, Undang Hadiri Halalbihalal Akbar
Jumat, 18 April 2025 -
Breaking News, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis
Jumat, 18 April 2025 -
257 Polisi Disiagakan Amankan Jumat Agung dan Paskah di Bandar Lampung
Kamis, 17 April 2025