Yayasan Altek Sebut Penganuliran Ahmad Farich Sebagai Rektor Malahayati Tidak Benar

Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung di kantornya Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (10/4/2025). Foto: Maryogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan informasi terkait Kemendikti menganulir Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan oleh Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung di kantornya Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (10/4/2025).
Doddy mengatakan, Kemendikti tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Universitas Malahayati Ahmad Farich. Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025.
Adapun isi surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025 yakni :
- Berkenaan dengan surat Sdr. Muhammad Kadafi Nomor 0763.10.414.03.25 tanggal 7 April 2025 perihal Mohon Pembatalan Surat Direktur Kelembagaan Nomor 0945/B3/DT/03/08/2025 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan berdasarkan informasi dari media massa pada tanggal 7 April 2025 yang memberitakan bahwa konflik di Universitas Malahayati semakin meluas dan berpotensi terjadi kericuhan, kami memandang bahwa sengketa pada Universitas Malahayati belum sepenuhnya selesai sebagaimana disampaikan Saudara dalam Surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025.
- Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta Saudara untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan konflik pada Universitas Malahayati dan menjaga suasana perkuliahan kondusif yang tidak merugikan peserta didik, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat mengganggu kegiatan Tridharma Universitas Malahayati paling lambat tanggal 14 April 2025 sesuai surat kami sebelumnya Nomor 0724/B3/DT.03.00/2025 tanggal 11 Maret 2025.
- Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan sampai pada batas waktu yang telah ditentukan. maka kami akan menurunkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi ke Universitas Malahayati untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi di lapangan, serta tidak menutup kemungkinan meminta Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Atas informasi tersebut, Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung sangat menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech yakni Sopian Sitepu.
"Tidak ada informasi yang disampaikan perihal Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan Muhammad Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati, tidak ada bunyi seperti itu di dalam isi surat," ujarnya, sembari menunjukkan surat Kemendikti saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/4/2025).
Atas penyampaian informasi di media yang dianggap bohong tersebut, Law Firm Osep Doddy & Partners selaku kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung akan melayangkan somasi terhadap pihak Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu kandung Kadafi) yakni Sopian Sitepu.
"Kami minta agar pihak Sopian Sitepu meminta maaf secara terbuka karena telah menyampaikan informasi bohong dan membuat gaduh," jelasnya.
Pihaknya pun memberikan waktu selama 7x24 jam untuk pihak Sopian Sitepu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Bila tidak diindahkan bakal ditindaklanjuti laporan ke dewan kode etik advokat DPC Peradi Bandar Lampung," tegasnya.
Doddy menegaskan polemik yang terjadi di Universitas Malahayati bukan merupakan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak.
"Jadi permasalahan ini terkait penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek Bandar Lampung," pungkasnya.
Sebelumnya, pelantikan Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum.
Hal itu berdasarkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 yang telah diterbitkan oleh Kemendikti pada Rabu (9/4/2025) terkait permasalahan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati.
"Dimana isi surat itu menganulir dan membatalkan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB (Musa Bintang) yang mengaku sebagai Ketua Yayasan," Kata Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu saat konferensi pers di Universitas Malahayati, Rabu (9/4/2025) malam.
Dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret 2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik AF (Ahmad Farich) sebagai Rektor Universitas Malahayati adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan Rektor Universitas Malahayati.
Dengan demikian, Rektor Universitas Malahayati yang sah adalah Dr. Muhammad Kadafi dan sebagai Rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Brigade Pangan
Jumat, 18 April 2025 -
Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Saat Demo Bela Palestina di Tugu Adipura Besok
Jumat, 18 April 2025 -
Universitas Teknokrat dan SMAN 2 Natar Teken MoU, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Jumat, 18 April 2025 -
Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Angkatan 1999 Silaturahmi ke Almamater, Undang Hadiri Halalbihalal Akbar
Jumat, 18 April 2025