Konflik Internal Yayasan, 35 Satpam Universitas Malahayati Terancam Dipecat

Indra Prabowo Satpam Unmal yang terancam dipecat. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 35 satuan pengamanan (satpam)
Universitas Malahayati, Bandar Lampung, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK)
akibat konflik internal di lingkungan yayasan yang menaungi perguruan tinggi
tersebut.
Sekretaris Umum Yayasan Ahli Teknologi, Abdul Kadir, menyatakan bahwa
PHK diberlakukan terhadap petugas keamanan yang tidak mematuhi instruksi dari
kepengurusan yayasan saat ini.
"Kalau mereka tidak hadir selama beberapa hari, maka secara otomatis
status pekerjaannya gugur," kata Abdul, Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan bahwa surat pemberhentian telah dikirim kepada yang
bersangkutan. "Suratnya sudah ada karena mereka tidak mematuhi. Kami ini
pengurus yang sah," ujarnya.
Sementara itu, salah satu satpam, Indra Prabowo, menyayangkan tindakan
sepihak tersebut. Ia mengatakan sudah bekerja selama 8 tahun, dan tidak pernah
menerima teguran sebelumnya.
BACA JUGA: Rusli
Bintang Gelar Pengukuhan Rektor di Tengah Konflik Yayasan Malahayati, Istri Sah
Menolak Keras
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP. Tidak ada panggilan atau
mediasi sebelumnya. Tiba-tiba keluar surat PHK dan kami dipaksa keluar,"
ungkap Indra.
Menurut Indra, dari 35 satpam yang terancam diberhentikan, beberapa telah
bekerja selama lebih dari 20 tahun. Mereka kini menghadapi ketidakpastian
ekonomi.
"Kami hanya karyawan. Kami tidak tahu-menahu soal konflik yayasan.
Tapi sekarang kami yang harus menanggung risikonya," tegasnya.
BACA JUGA: Konflik
Internal Yayasan Malahayati, BEM Sampaikan Aspirasi ke Kapolresta Bandar
Lampung
Para satpam berharap yayasan memberi kepastian hukum dan kejelasan status
kerja.
"Kami hanya ingin tetap bekerja untuk menghidupi keluarga," tutup
Indra.
Persoalan ini juga memicu kekhawatiran di kalangan staf dan dosen kampus
lainnya yang mulai mempertanyakan jaminan keamanan kerja mereka di tengah
konflik struktural yayasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak
manajemen universitas terkait nasib para satpam yang terdampak. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Jaga Keandalan di Hari Raya Paskah, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Akibat Cuaca Buruk di Lampung
Senin, 21 April 2025 -
Diadukan ke Peradi, Sopian Sitepu: Prematur dan Laporan Kode Etik Advokat Tidak Dibenarkan Disiarkan di Media Massa
Senin, 21 April 2025 -
Tak Hanya Banjir, Hujan di Bandar Lampung Juga Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor
Senin, 21 April 2025