Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian

Suasana konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang anggota Polri yang berdinas di
Polda Sumatera Selatan berinisial K atau Kapri ditetapkan sebagai tersangka
atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan
3 anggota Polri.
Dimana, K ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian dan kenal
dengan tersangka oknum TNI serta melakukan video ajakan bermain sabung ayam.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat
konferensi pers di GSG Presisi Mapolda setempat, Selasa (25/3/2025).
Dalam peristiwa tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 saksi baru
agar kasus itu terang benderang.
"Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan saksi terbaru sebanyak 3 orang, diantaranya 2 anggota Polri dan 1 masyarakat sipil," Ucapnya.
BACA JUGA: Breaking
News! Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka
Dari ketiga saksi itu, 1 anggota Polri berinisial K atau Kapri yang
berdinas di Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
"Sementara, 1 anggota Polri bernama Wayan dari Polres Lamteng dan 1
warga sipil berinisial Ibu N sebagai saksi," Jelasnya.
Adapun peran tersangka K atau Kapri yakni berada di TKP dan kenal dengan
tersangka oknum TNI sejak Tahun 2018.
"K ini datang karena ada invitation dan ada juga satu jejak digital
K mengupload serta membuat video ajakan, dia (K) juga suka bermain sabung ayam
sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Lampung,"
Imbuhnya.
Sementara, untuk anggota Polri bernama Wayan yang berdinas di Polres Lamteng hanya ditetapkan sebagai saksi.
BACA JUGA: Alasan
Polisi Baru Tetapkan Tersangka Penembakan di Way Kanan Setelah Seminggu
"Dalam keterangannya, dia (Wayan) mengakui mengetahui bahwa ada
undangan, kemudian dia (Wayan) bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah
menuju ke lokasi, dia (Wayan) tau siapa pengelolanya dan sebagainya, tetapi Jam
16.00, dia (Wayan) sudah pulang sehingga yang bersangkutan kita jadikan saksi
untuk peristiwa perjudian tersebut," Jelasnya.
Kemudian, warga masyarakat berinisial Ibu N dijadikan sebagai saksi
lantaran berada di TKP dan berjualan di lokasi sehingga dijadikan saksi kasus
perjudian dan peristiwa penembakan.
"Para saksi sudah kita periksa dan lengkapi alat buktinya. Kemudian
mungkin ada yang bertanya kenapa kok ini dijadikan tersangka, yang ini tidak.
Bahwa Kebijakan penyidik melakukan penyidikan itu dasarnya adalah, pertama
tempus, locus, modus, actus reus mensrea," Ucapnya.
"Locus nya ada di letter S register 44 Way Kanan, modusnya mereka
melaksanakan tindak pidana perjudian dari siang hari, tempus ini kita tetapkan
pada saat melakukan tindakan pembubaran sehingga kepada anggota Polres Lamteng
tadi, yang bersangkutan kita jadikan saksi untuk perkara perjudian dan juga
penembakan, saksi dalam artian dia kenal dan sebagainya," Lanjutnya.
Terkait kenapa penetapan tersangka cukup lama, Kapolda Lampung
menegaskan setiap instansi mempunyai SOP masing-masing dalam penyelidikan.
"Kita pahami bersama bahwa masing-masing punya standar operasional
prosedur (SOP), masing-masing punya teknis dalam proses penyidikan dan lain
sebagainya. Mungkin ini yang belum dipahami sehingga bisa dijelaskan,"
Imbuhnya.
"Saat ini kita juga masih menunggu hasil labfor, kalau sudah keluar
semua, nanti kita akan melaksanakan gelar kembali bersama, kemudian berkas
tersangka, barang bukti ini kita akan limpahkan ke Pom AD," Pungkasnya.
Sebelumnya, 3 anggota kepolisian tewas ditembak saat menggerebek arena
judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way
Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
3 anggota yang tewas diantaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda
(Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. Jenazah
mereka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiganya meninggal dunia dengan
luka tembak di bagian kepala.
Atas kasus tersebut, 2 oknum TNI Kopka Basar dan Peltu Lubis ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way
Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Dimana, Kopka Basar dijerat Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU
Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sedangkan, Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 Tahun.
Kedua oknum TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret
2025 berdasarkan hasil joint investigasi. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Tanjung Karang Barat, Dua Pelaku Masih Buron
Jumat, 28 Maret 2025 -
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung Terungkap, Dua Pelaku Diburu
Jumat, 28 Maret 2025 -
Permintaan Rental Mobil di Satria Rent Car Meningkat Jelang Lebaran, Harga Sewa Naik 30% Tapi Omzet turun 30%
Jumat, 28 Maret 2025 -
Pererat Persaudaraan, Kupas Tuntas Group Adakan Buka Puasa Bersama
Kamis, 27 Maret 2025