• Jumat, 28 Maret 2025

Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian

Selasa, 25 Maret 2025 - 13.09 WIB
1.3k

Suasana konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Selatan berinisial K atau Kapri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.

Dimana, K ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian dan kenal dengan tersangka oknum TNI serta melakukan video ajakan bermain sabung ayam.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda setempat, Selasa (25/3/2025).

Dalam peristiwa tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 saksi baru agar kasus itu terang benderang.

"Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan saksi terbaru sebanyak 3 orang, diantaranya 2 anggota Polri dan 1 masyarakat sipil," Ucapnya.

BACA JUGA: Breaking News! Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka  

Dari ketiga saksi itu, 1 anggota Polri berinisial K atau Kapri yang berdinas di Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

"Sementara, 1 anggota Polri bernama Wayan dari Polres Lamteng dan 1 warga sipil berinisial Ibu N sebagai saksi," Jelasnya.

Adapun peran tersangka K atau Kapri yakni berada di TKP dan kenal dengan tersangka oknum TNI sejak Tahun 2018.

"K ini datang karena ada invitation dan ada juga satu jejak digital K mengupload serta membuat video ajakan, dia (K) juga suka bermain sabung ayam sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Lampung," Imbuhnya.

Sementara, untuk anggota Polri bernama Wayan yang berdinas di Polres Lamteng hanya ditetapkan sebagai saksi.

BACA JUGA: Alasan Polisi Baru Tetapkan Tersangka Penembakan di Way Kanan Setelah Seminggu    

"Dalam keterangannya, dia (Wayan) mengakui mengetahui bahwa ada undangan, kemudian dia (Wayan) bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi, dia (Wayan) tau siapa pengelolanya dan sebagainya, tetapi Jam 16.00, dia (Wayan) sudah pulang sehingga yang bersangkutan kita jadikan saksi untuk peristiwa perjudian tersebut," Jelasnya.

Kemudian, warga masyarakat berinisial Ibu N dijadikan sebagai saksi lantaran berada di TKP dan berjualan di lokasi sehingga dijadikan saksi kasus perjudian dan peristiwa penembakan.

"Para saksi sudah kita periksa dan lengkapi alat buktinya. Kemudian mungkin ada yang bertanya kenapa kok ini dijadikan tersangka, yang ini tidak. Bahwa Kebijakan penyidik melakukan penyidikan itu dasarnya adalah, pertama tempus, locus, modus, actus reus mensrea," Ucapnya.

"Locus nya ada di letter S register 44 Way Kanan, modusnya mereka melaksanakan tindak pidana perjudian dari siang hari, tempus ini kita tetapkan pada saat melakukan tindakan pembubaran sehingga kepada anggota Polres Lamteng tadi, yang bersangkutan kita jadikan saksi untuk perkara perjudian dan juga penembakan, saksi dalam artian dia kenal dan sebagainya," Lanjutnya.

Terkait kenapa penetapan tersangka cukup lama, Kapolda Lampung menegaskan setiap instansi mempunyai SOP masing-masing dalam penyelidikan.

"Kita pahami bersama bahwa masing-masing punya standar operasional prosedur (SOP), masing-masing punya teknis dalam proses penyidikan dan lain sebagainya. Mungkin ini yang belum dipahami sehingga bisa dijelaskan," Imbuhnya.

"Saat ini kita juga masih menunggu hasil labfor, kalau sudah keluar semua, nanti kita akan melaksanakan gelar kembali bersama, kemudian berkas tersangka, barang bukti ini kita akan limpahkan ke Pom AD," Pungkasnya.

Sebelumnya, 3 anggota kepolisian tewas ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

3 anggota yang tewas diantaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. Jenazah mereka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiganya meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.

Atas kasus tersebut, 2 oknum TNI Kopka Basar dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.

Dimana, Kopka Basar dijerat Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan, Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 Tahun.

Kedua oknum TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 berdasarkan hasil joint investigasi. (*)