Alasan Polisi Baru Tetapkan Tersangka Penembakan di Way Kanan Setelah Seminggu

Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika memberi penjelasan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/25). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses penetapan tersangka terhadap dua
anggota TNI dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di arena sabung ayam di
Way Kanan memakan waktu lebih dari satu minggu. Padahal, bukti-bukti berupa
foto, video, dan keterangan saksi telah tersedia sejak awal. Namun, pihak
kepolisian baru mengumumkan status tersangka pada Selasa 25 Maret 2025, yang
menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/25), Kapolda
Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang
menyebabkan penundaan tersebut. Salah satunya adalah koordinasi dengan Polisi
Militer (POM) TNI, mengingat tersangka adalah anggota militer. Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses hukum
terhadap anggota TNI harus melalui mekanisme internal sebelum diserahkan ke
kepolisian.
Selain itu, kepolisian juga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat
bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. "Kami tidak ingin gegabah
dalam mengambil keputusan. Semua harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Irjen. Pol. Helmy Santika.
Salah satu bukti yang diperiksa adalah senjata yang digunakan dalam
penembakan. Menurut hasil investigasi, senjata yang digunakan bukan senjata
standar organik militer, melainkan rakitan dengan komponen campuran. Karena
itu, kepolisian harus melakukan uji balistik untuk memastikan keterkaitan
senjata tersebut dengan tersangka sebelum menetapkan status hukumnya.
Sementara itu, Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan
bahwa kedua tersangka, yakni Kopda B dan Peltu YHL, telah menyerahkan diri
masing-masing pada 18 dan 19 Maret 2025. Setelah penyerahan diri, Dempom
melakukan interogasi dan pengumpulan alat bukti tambahan sebelum menyerahkan
berkas perkara ke kepolisian. Laporan resmi dari Polsek Negara Batin baru
diterima kepolisian pada 22 Maret 2025, yang menjadi dasar penetapan tersangka
sehari setelahnya.
"Kami mengikuti prosedur yang ada dan memastikan setiap langkah
diambil secara hati-hati agar proses hukum berjalan dengan adil," ujar
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana juga menegaskan bahwa pihaknya telah
melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, termasuk tes urine,
yang hasilnya menunjukkan negatif narkoba. Ia juga menyatakan bahwa Dempom
bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan semua proses hukum berjalan
sesuai prosedur yang berlaku dalam peradilan militer.
Meskipun proses penetapan tersangka baru diumumkan pada 25 Maret, pihak
kepolisian menegaskan bahwa sejak 19 Maret, penyelidikan terhadap tersangka
telah dilakukan secara intensif. Namun, masyarakat tetap mempertanyakan mengapa
butuh waktu seminggu untuk menetapkan tersangka meskipun bukti-bukti sudah
cukup kuat.
Kini, setelah status tersangka resmi ditetapkan, publik menanti langkah
selanjutnya dari kepolisian dan pihak militer dalam menangani kasus ini. Apakah
kedua tersangka akan diadili melalui peradilan militer atau ada kemungkinan
keterlibatan peradilan umum, masih menjadi tanda tanya.
Polda Lampung sendiri memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut
hingga kasus ini benar-benar tuntas. "Kami berkomitmen untuk menegakkan
hukum tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan
yang berlaku," tegas Irjen. Pol. Helmy Santika. (*)
Berita Lainnya
-
Pastikan Lampung Aman, Kapolda dan Gubernur Lampung Serta Forkopimda Cek Posyan dan Mall
Minggu, 30 Maret 2025 -
Puncak Mudik Lebaran 2025, Sebanyak 52 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakter
Sabtu, 29 Maret 2025 -
PWNU Lampung Tunggu Keputusan PBNU Terkait Idul Fitri 2025
Sabtu, 29 Maret 2025 -
Polisi Selidiki Motif Pembacokan di Rumah Thomas Riska
Sabtu, 29 Maret 2025