• Senin, 31 Maret 2025

Alasan Polisi Baru Tetapkan Tersangka Penembakan di Way Kanan Setelah Seminggu

Selasa, 25 Maret 2025 - 13.00 WIB
122

Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika memberi penjelasan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/25). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Way Kanan memakan waktu lebih dari satu minggu. Padahal, bukti-bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi telah tersedia sejak awal. Namun, pihak kepolisian baru mengumumkan status tersangka pada Selasa 25 Maret 2025, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.  

Dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/25), Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan penundaan tersebut. Salah satunya adalah koordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, mengingat tersangka adalah anggota militer. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses hukum terhadap anggota TNI harus melalui mekanisme internal sebelum diserahkan ke kepolisian. 

Selain itu, kepolisian juga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. "Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Semua harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Irjen. Pol. Helmy Santika. 

Salah satu bukti yang diperiksa adalah senjata yang digunakan dalam penembakan. Menurut hasil investigasi, senjata yang digunakan bukan senjata standar organik militer, melainkan rakitan dengan komponen campuran. Karena itu, kepolisian harus melakukan uji balistik untuk memastikan keterkaitan senjata tersebut dengan tersangka sebelum menetapkan status hukumnya. 

Sementara itu, Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa kedua tersangka, yakni Kopda B dan Peltu YHL, telah menyerahkan diri masing-masing pada 18 dan 19 Maret 2025. Setelah penyerahan diri, Dempom melakukan interogasi dan pengumpulan alat bukti tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke kepolisian. Laporan resmi dari Polsek Negara Batin baru diterima kepolisian pada 22 Maret 2025, yang menjadi dasar penetapan tersangka sehari setelahnya. 

"Kami mengikuti prosedur yang ada dan memastikan setiap langkah diambil secara hati-hati agar proses hukum berjalan dengan adil," ujar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. 

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, termasuk tes urine, yang hasilnya menunjukkan negatif narkoba. Ia juga menyatakan bahwa Dempom bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dalam peradilan militer. 

Meskipun proses penetapan tersangka baru diumumkan pada 25 Maret, pihak kepolisian menegaskan bahwa sejak 19 Maret, penyelidikan terhadap tersangka telah dilakukan secara intensif. Namun, masyarakat tetap mempertanyakan mengapa butuh waktu seminggu untuk menetapkan tersangka meskipun bukti-bukti sudah cukup kuat. 

Kini, setelah status tersangka resmi ditetapkan, publik menanti langkah selanjutnya dari kepolisian dan pihak militer dalam menangani kasus ini. Apakah kedua tersangka akan diadili melalui peradilan militer atau ada kemungkinan keterlibatan peradilan umum, masih menjadi tanda tanya. 

Polda Lampung sendiri memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini benar-benar tuntas. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Irjen. Pol. Helmy Santika. (*)