Breaking News! Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka

Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 oknum TNI Kopka Basar dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh Ws. Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Dimana, Kopka Basar dijerat Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan, Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 Tahun.
"Kedua oknum TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 berdasarkan hasil joint investigasi," Tegasnya.
Sebelumnya, 3 anggota kepolisian tewas ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
3 anggota yang tewas diantaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. Jenazah mereka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiganya meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.
Polda Lampung dan Korem 043 Garuda Hitam Lampung berjanji akan transparan mengungkap kebenaran gugurnya 3 polisi saat gerebek sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan. (*)
Berita Lainnya
-
Minim Kehadiran Pejabat di Rapat DPRD Lampung, Budiman AS Sentil Sekda Baru Agar Lebih Tegas
Selasa, 01 Juli 2025 -
Delapan Fraksi DPRD Berikan Sejumlah Catatan Atas Dua Raperda Usulan Pemprov Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siswa Sekolah Rakyat Tidak Dapat Bantuan KIP, KJP, dan PIP
Selasa, 01 Juli 2025 -
Pinjol di Lampung Naik Hampir 50 Persen, OJK Ingatkan Warga Waspada Jerat Fintech Ilegal
Selasa, 01 Juli 2025