Breaking News! Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka

Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 oknum TNI Kopka Basar dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh Ws. Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Dimana, Kopka Basar dijerat Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan, Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 Tahun.
"Kedua oknum TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 berdasarkan hasil joint investigasi," Tegasnya.
Sebelumnya, 3 anggota kepolisian tewas ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
3 anggota yang tewas diantaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. Jenazah mereka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiganya meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.
Polda Lampung dan Korem 043 Garuda Hitam Lampung berjanji akan transparan mengungkap kebenaran gugurnya 3 polisi saat gerebek sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan. (*)
Berita Lainnya
-
Menag Ajak Sivitas UIN Raden Intan Lampung Cetak Cendekiawan Muslim Sejati
Sabtu, 13 September 2025 -
Menteri Agama Resmikan Dua Fakultas Baru UIN Raden Intan Lampung
Sabtu, 13 September 2025 -
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025