• Jumat, 20 Desember 2024

Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Pelajar Tewas Dibacok di Bandar Lampung, 2 DPO

Jumat, 20 Desember 2024 - 14.55 WIB
245

ketiga tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka dalam tragedi maut yang menewaskan seorang pelajar SMPN 25 Bandar Lampung bernama Predi Saputra, Jumat (20/12/2024).

Dimana, peristiwa itu terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kel. Kota Baru, Kec. Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan pihaknya telah mengamankan 6 orang, namun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Adapun ketiga tersangka yakni MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15) warga Tanjung Karang Timur. Sementara 3 orang lainnya yakni RAP (16), MOP (15) dan MAP (15) dikembalikan kepada orangtuanya lantaran tidak melakukan kekerasan dan tidak membawa sajam.

"Dua orang lagi masih dalam pengejaran (DPO) inisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17). Mereka ini pelaku utama yang melakukan penyabetan (melukai) korban sehingga meninggal dunia. Kami sudah mengantongi identitasnya," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Baca juga : Pembacokan Pelajar Tewas Dibacok, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Aktif Awasi Keamanan Kota

Hendrik menjelaskan peran ketiga tersangka yakni MRP berperan membawa senjata tajam jenis parang saat terjadi pengeroyokan, IS alias Bagong berperan membawa senjata tajam jenis pisau saat terjadi pengeroyokan dan CSG berperan mengumpulkan teman-teman untuk berkelahi dengan rombongan Jepri dkk serta membawa sajam jenis celurit.

Adapun motif dalam peristiwa itu yakni ada dendam pribadi dari kelompok korban dengan tersangka. 

"Namun, untuk lebih jelasnya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diduga salah satu teman dari korban ada yang kenal," Jelasnya.

Baca juga : Pelajar di Bandar Lampung Tewas Dibacok, Komnas PA Bentuk Tim Investigasi

Di kesempatan itu, Hendrik pun menghimbau kepada para orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Untuk keluarga para pelaku agar menyerahkan diri ke kantor polisi," Imbuhnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos warna hijau dan 1 celana panjang warna hitam milik korban Predi Saputra, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 bilah sajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 helai kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam milik korban M. Fahrezi dan  pecahan botol beling.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat  Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pelajar bernama Perdi Saputra tewas dengan luka bacok di dada usai diserang dan dianiaya sekelompok pemuda bersenjata tajam di Bandar Lampung.

Dimana, peristiwa itu terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kel. Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. (*)