• Kamis, 17 Oktober 2024

Marak Penyelundupan BBL di Lampung, HNSI: Minimnya Sosialisasi dari Pemerintah

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14.56 WIB
32

Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung, Bayu Witara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menyebut jika maraknya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di daerah setempat lantaran minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah.

Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung, Bayu Witara mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang diperbolehkan nya ekspor BBL.

"Memang sudah dikeluarkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang diperbolehkan nya memperjualbelikan dan penangkapan BBL. Ini salah diimplementasikan di lapangan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Bayu, saat dimintai keterangan, Kamis (17/10/2024).

Ia mengatakan jika pihaknya mengaku prihatin adanya nelayan di Lampung yang ditangkap oleh pihak keamanan karena melakukan jual beli BBL secara ilegal. Setidaknya ada tujuh nelayan yang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kami juga miris ada nelayan yang ditangkap ada yang di Lampung Timur, Pesisir Barat juga ada. Itu karena ketidaktahuan mereka atau ketidak pahaman nelayan dalam mengaplikasikan Permen KP. Kurang lebih ada tujuh orang yang diamankan," tambahnya.

Baca juga : Polisi Ungkap Kendala Pemberantasan Penjualan Benur Ilegal di Pesibar Lampung

Ia juga mengatakan jika perbedaan harga jual BBL pada tingkat nelayan dan pengepul yang terlalu tinggi dinilai jadi salah satu penyebab maraknya penyelundupan BBL.

"Harga misalnya di nelayan 16 sampai 20 ribu, namun ketika pengepul jual ketangan ke tiga atau eksportir harganya sangat jauh. Maka ini jadi masalah juga, makanya nelayan mencoba menembus itu dengan cara yang kurang baik," tambahnya.

"Karena ada ketimpangan harga dari tingkat nelayan ke eksportir, sementara itu juga sangat disayangkan ada sebagian oknum di dunia perikanan yang mau menampung kegiatan itu, maka jadi masalah juga," sambungnya.

Bayu mengatakan jika kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para nelayan dengan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan tinggi hingga dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Kedepan HNSI akan memberikan sosialisasi kami juga sudah bersurat ke beberapa instansi di bidang hukum untuk sosialisasi dengan teman-teman nelayan. Kami akan mengundang DKP dan kejaksaan tinggi agar nelayan jangan terjebak. Ini adalah bentuk kepedulian HNSI kepada nelayan," tuturnya.

Baca juga : Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Ilegal Fishing Benih Lobster di Lampung

Ia juga mengatakan jika pihaknya saat ini sedang mempelajari apakah akan memberikan pendampingan kepada para nelayan yang ditangkap oleh pihak keamanan.

"Kita sedang pelajari kemungkinan kalau dilimpahkan ke DKP maka kita minta diadakan semacam tindakan administrasi jangan sampai tindakan hukum karena kasihan nanti dampaknya ke keluarga nya juga," tutupnya.

Diberitakan sebelum, penyelundupan benih lobster di Provinsi Lampung semakin meresahkan.

Hanya dalam dua hari, aparat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dengan total 294.156 ekor benih lobster yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

Kasus penyelundupan benih lobster berhasil diungkap oleh Tim dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung dalam operasi yang dipimpin oleh Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Dwi Atmojo.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 194.156 ekor benih lobster yang disembunyikan di sebuah gudang di Lampung Tengah.

Operasi tersebut bermula pada Sabtu (12/10/2024), saat Lanal Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengiriman benih lobster ilegal dari Kabupaten Pesisir Barat menuju Bandar Lampung. (*)