• Kamis, 17 Oktober 2024

Polisi Ungkap Kendala Pemberantasan Penjualan Benur Ilegal di Pesibar Lampung

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13.28 WIB
68

Polisi Ungkap Kendala Pemberantasan Penjualan Benur Ilegal di Pesibar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat mengklaim sudah intensif melakukan pengawasan terkait maraknya penyelundupan benur ilegal diperairan Pesisir Barat, bahkan sudah ada beberapa pelaku ilegal fishing yang sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasatreskrim Iptu Algy Ferlyando Seranausa mengatakan terkait penyelundupan benur ilegal petugas gabungan sudah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kalo penyelundupan sejauh ini sudah ada yg pernah kita amankan dan proses, baik Mabes maupun Polda juga turun membantu," kata dia kepada Kupastuntas.co, saat dihubungi via sambungan WhatsApp, Kamis (17/10/2024).

Ia mengatakan ada beberapa kendala yang dialami kepolisian dalam mengungkap penjualan benur ilegal di Negeri Para Sai Batin dan Ulama, diantaranya kondisi geografis Pesisir Barat yang cukup luas, sedangkan Polres Pesibar baru terbentuk.

"Sejauh ini polres Pesibar yang merupakan Polres baru terbentuk masih menunggu terbentuknya struktural Sat Polair InsyaAllah dalam waktu dekat sudah dilakukan study kelayakan oleh mabes polri," imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa, kepolisian terus intensif melakukan pengawasan serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin berniaga dibidang perikanan dan kelautan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan.

"Peraturan tersebut merujuk dari peraturan mentri kelautan dan perikanan yang di tuangkan dalam Permen 7 tahun 2024 disitu sudah terpapar dengan detail terkait pengelolaan lobster," sambungnya.

Algy menuturkan, pemerintah melalui Dinas terkait juga harus bisa mengimbau para nelayan agar lebih mengutamakan penangkapan ikan dibanding lobster dan menghindari aktovitas penangkapan benur ilegal.

"Apabila ternyata dari hasil melaut yang didapat adalah benih lobster agar dilepas sesuai peraturan Kementrian, kalaupun mau dibudidayakan agar melalui mekanisme jalur perijinan yg jelas," tegasnya.

"Jangan karena iming iming oknum yang ternyata benih tersebut kemungkinan bisa saja dikumpulkan untuk diselundupkan ke Jakarta lalu ke luar negeri secara ilegal," pungkasnya. (*)