• Rabu, 25 Juni 2025

Massa Aksi Rusak Pagar Kawat Berduri, Berhasil Masuk ke Halaman Kantor DPRD Lampung

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11.11 WIB
82

Massa aksi dari Aliansi Lampung Menggugat saat menerobos masuk ke halaman kantor DPRD Lampung setelah merusak pagar kawat berduri, Jumat (23/8/2024). Foto: Siti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Massa aksi dari Aliansi Lampung Menggugat berhasil menerobos masuk ke halaman kantor DPRD Lampung setelah merusak pagar kawat berduri yang dipasang oleh aparat kepolisian, Jumat (23/8/2024).

"Kami ingin menyampaikan aspirasi, tapi dihadang oleh kawat berduri. Ini adalah bentuk penghinaan," tegas salah satu orator aksi saat berorasi.

Meskipun massa aksi berhasil memasuki halaman kantor DPRD Lampung, aparat kepolisian dan Satpol PP Provinsi Lampung tetap tenang dan tidak melakukan tindakan represif.

Baca juga : Sambut Massa Aksi, Pintu Masuk Kantor DPRD Lampung Dipasang Kawat Berduri

Hingga saat ini, belum ada perwakilan dari DPRD Provinsi Lampung yang menemui massa aksi untuk mendengarkan tuntutan mereka.

Aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial, dipicu oleh keputusan DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

Baca juga : Aliansi Lampung Menggugat Serukan 'Ganyang Rezim Pembegal Konstitusi' di Aksi Demonstrasi

Merespons gelombang aksi yang terjadi di berbagai daerah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang.

Sufmi Dasco menegaskan bahwa pada Kamis, 22 Agustus, pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada, aturan yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus mendatang adalah hasil keputusan Judicial Review (JR) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. (*)