Aliansi Lampung Menggugat Serukan 'Ganyang Rezim Pembegal Konstitusi' di Aksi Demonstrasi

Mahasiswa Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Lampung, Jumat (23/8/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahasiswa Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Lampung, Jumat (23/8/2024), dengan membawa pesan kuat 'Ganyang Rezim Pembegal Konstitusi'.
Aksi ini merupakan reaksi terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memutuskan untuk merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.
Seorang orator dari atas mobil komando menyampaikan bahwa Aliansi Lampung Menggugat akan terus mengawal keputusan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada 2016.
“Satu hal yang harus kita pahami adalah bahwa bangunan ekonomi politik yang diterapkan selama rezim Jokowi tidak berbeda dengan Orde Baru,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini korporasi semakin terang-terangan dalam mempengaruhi kebijakan nasional dengan berpartisipasi langsung di pemerintahan. Kondisi ini dianggap sangat berbahaya bagi kepentingan rakyat secara umum.
“Pemerintah dengan kepentingan neoliberalismenya tentu akan lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal daripada rakyat,” lanjutnya.
Menurut orator, pemerintah saat ini dengan mudahnya mengacak-acak demokrasi dan konstitusi demi mempertahankan kekuasaan dan memastikan akumulasi modal serta kekayaan tetap berlanjut.
Ia juga mengkritik bahwa demokrasi yang diizinkan oleh pemerintah hanyalah demokrasi prosedural dan ritualistik, seperti pemilu dan pelantikan pejabat, yang bertujuan untuk memastikan siapa dari kelas berkuasa yang akan memfasilitasi kepentingan modal.
“Bentuk-bentuk demokrasi yang lebih substansial, seperti yang dipraktikkan oleh berbagai elemen gerakan rakyat, justru direpresi secara masif,” ujarnya.
Orator juga menegaskan bahwa semua masalah yang terjadi saat ini saling terkait melalui satu sebab utama, yaitu rezim yang ingin memaksakan negara ini menjadi negara neoliberal dengan menjadikan pasar sebagai penguasa utama.
"Wacana untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi dapat dianggap sebagai indikasi bahwa masih banyak proyek neoliberal yang belum selesai, sehingga kekuasaan harus tetap terjaga,” bebernya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Lampung Menggugat menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Menuntut DPR dan Presiden untuk menghentikan RUU Pilkada.
- Menuntut KPU untuk melaksanakan putusan MK No 60 dan 70.
- Menghapus semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, termasuk UU Ciptaker beserta PP turunannya, Permendikbud No 2 Tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, dan RUU Wantimpres. (*)
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025