Dinas PPA Lamsel Siap Dampingi Siswa SD Korban Penganiayaan Kepala Sekolah
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), siap memberikan pendampingan terhadap R (9) siswa sekolah dasar (SD) korban dugaan penganiayaan oleh S oknum Kepsek di Candipuro.
Kepala UPTD PPA Dinas PPPA Lamsel, Acam Suyana mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan bantuan kepada R selaku korban.
"Bila nanti korban membutuhkan psikolog, kami siap membantu," kata Acam, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).
Acam melanjutkan, dirinya siap bekerjasama dengan kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh keluarga korban yaitu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Bela Rakyat Lampung Selatan Dimas Ronggo Panuntun.
"Nanti kita koordinasi saja dengan kuasa hukumnya," sambungnya.
Baca juga : Siswa SD di Candipuro Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kepala Sekolah
Acam merincikan, dinas akan memberikan pendampingan kepada korban termasuk menanggung seluruh biaya visum dan assessment ke psikolog klinis.
"Kalau untuk biaya visum dan psikologis, Dinas PPPA yang menanggung. Kita pendampingan nanti di RS dan mengantar korban ke Bandar Lampung untuk di assesment ke psikolog klinis," urainya.
Baca juga : Oknum Kepsek Diduga Aniaya Siswa SD di Candipuro Lamsel Dilaporkan ke Polisi
Sementara Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto membenarkan, keluarga korban telah melaporkan S ke Polsek setempat, bernomor: LP/B-16/VIII/2024/ Res Lamsel/Polsek Candipuro, tertanggal 9 Agustus 2024.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti," tegas Kapolsek.
Farid menyatakan, dalam waktu dekat, kepolisian segera memanggil pelapor dan juga oknum kepsek S sebagai terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ya secepatnya, pelapor akan kita periksa, dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Baru setelah itu, kita panggil terlapor," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024