Oknum Kepsek Diduga Aniaya Siswa SD di Candipuro Lamsel Dilaporkan ke Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Oknum kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar (SD) inisial S akhirnya resmi dilaporkan ke Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (9/8/2024), sekira jam 19.30 WIB.
Hal itu, dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban Dimas Ronggo Panuntun yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Bela Rakyat Lampung Selatan.
"Betul. Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga korban R (9) dan malam ini sekira pukul 19.30 WIB, kami resmi melaporkan S ke Polsek Candipuro atas dugaan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur," kata Dimas, saat dikonfirmasi.
Dimas melanjutkan, W ibu dari R menghubungi dirinya agar mau menjadi penyambung untuk mencari keadilan dengan melaporkan ke Polsek Candipuro bernomor: LP/B-16/VIII/2024/ Res Lamsel/Polsek Candipuro, tertanggal 9 Agustus 2024.
"Ibu dari R yakni W sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan, meminta bantuan saya untuk mencarikan keadilan bagi R," sambungnya.
Dimas menyampaikan harapan W, supaya kepolisian bisa segera melakukan proses hukum terhadap S selaku terlapor, agar kejadian serupa tak kembali terulang.
"Saya yakin polisi akan bekerja profesional. Apalagi ada pengakuan bahwa S tidak takut dilaporkan ke kepolisian karena tidak ada bukti visum, bahkan akan melaporkan balik keluarga korban," cetus Dimas.
Sejurus, W melalui pesan suara yang diterima Kupastuntas.co mengatakan, tidak terima atas dugaan penganiayaan yang menimpa buah hatinya.
"Saya W ibu dari R yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh kepala sekolah, sebagai seorang ibu saya meminta bantuan bapak saya tidak terima anak saya mendapatkan kekerasan dari seseorang yang seharusnya membimbing mereka," kata dia.
W menambahkan, ia bekerja ke luar negeri banting tulang dan rela jauh dari keluarga mencari nafkah menyekolahkan anak agar tumbuh kembang dengan baik.
"Saya sekolahkan, saya titipkan pada sekolah karena saya percaya sekolah tempat yang baik untuk anak-anak tumbuh tapi kenapa sampai ada kekerasan fisik?," tanya W.
Sebagai seorang ibu, W tidak terima terlebih lagi R tidak memiliki ayah lagi yang sudah kembali ke pangkuan illahi akibat kecelakaan lalu lintas beberapa tahun silam.
"Kalau bukan dari guru darimana lagi mendapatkan figur seorang ayah, saya tidak mau anak saya trauma dan memiliki kenangan yang tidak baik di masa kecil pak," tutur W lirih.
W menyesalkan sikap S yang sampai saat ini tidak ada niat baik untuk meminta maaf kepada dirinya sebagai orang tua kandung, baik secara lisan atau pesan.
"Tidak ada itikad baik dari pelaku, Jadi saya mau meminta keadilan untuk R. Saya tidak mau kejadian serupa menimpa anak yang lain cukup R saja," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tercoreng gegara ulah oknum kepala sekolah dasar di Candipuro diduga menganiaya siswa gegara telat mengikuti upacara, Senin (5/8/2024) kemarin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan menimpa R (9), siswa kelas 4 SD negeri di Kecamatan Candipuro, oleh S sang oknum kepala sekolah.
Kejadian itu, dipicu siswa R terlambat datang ke sekolah bertepatan dengan kegiatan upacara dan diketahui oleh sang oknum kepala sekolah.
Tak disangka, S memberikan tindakan disiplin yang berujung pada dugaan penganiayaan dihadapan para guru dan siswa lainnya.
"Sang oknum guru menghakimi hingga memukul dan menampar R," ujar J narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan kepada Kupastuntas.co, Kamis (8/8). (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024