• Selasa, 26 November 2024

Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Tragedi Berdarah di Pringsewu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14.06 WIB
210

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, saat dimintai keterangan, Sabtu (27/7/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Hanya karena kesal dengan suara sepeda motor yang keras, Arfan Gunawan (27) nekat menganiaya tetangganya sendiri, Feri Handika (34), hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi di Areal Pondok Pesantren Ibnu Mubarak di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (26/7/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersulut emosi karena korban menggeber-geber motor dengan suara keras di depan rumahnya," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, Sabtu (27/7/2024) siang.

Kapolsek membeberkan, setelah merasa kesal, pelaku yang sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya langsung mendatangi dan menyerang korban dengan pisau.

Setelah terkena beberapa tusukan, Feri Handika sempat berlari ke arah mushola namun terus dikejar oleh pelaku.

Baca juga : Geger! Ditemukan Pria Berlumuran Darah di Dalam Masjid Pringsewu

"Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban hingga korban tak berdaya dan berlumuran darah," ungkapnya.

Menurut Kapolsek, aksi brutal pelaku baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan.

"Arfan Gunawan, pelaku penganiayaan, berhasil kami amankan berselang 30 menit setelah kejadian. Senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti," tambahnya.

Baca juga : Tragedi Berdarah di Pringsewu, Pelaku Penganiayaan Bantu Antar Korban ke Rumah Sakit

Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan, pelaku Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)