• Minggu, 08 September 2024

Kronologi Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung

Jumat, 19 Juli 2024 - 20.46 WIB
592

Olah TKP yang dilakukan polisi terhadap aksi pembunuhan pasangan suami istri di Pugung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Jajaran Polres Tanggamus akhirnya mengungkap kronologi pembunuhan tragis yang menimpa pasangan suami isteri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49) pada Jumat (19/7/2024).

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf mengungkapkan,  berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polsek Pugung dan Polres Tanggamus, pelaku yang diketahui berinisial HN (41) dalam aksinya menganiaya Halimi dan Siti menggunakan senjata tajam jenis badik sepanjang 20 cm dalam aksi kejamnya. Barang bukti berupa senjata tersebut dan pakaian korban telah diamankan oleh polisi.

"Saat ini, pelaku HN telah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Pugung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, pada Jumat malam (19/7/2024).

Yusuf menjelaskan, saksi RH melihat pelaku HN mendatangi rumah korban sekitar pukul 05.45 WIB.

Pada saat itu, Halimi sedang berada di halaman depan rumah dan terjadi adu mulut dengan HN. Tidak lama kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah.

Baca juga : Pembunuh Pasutri di Tanggamus Anak Anggota DPRD, Total Telah Bunuh 4 Orang

Saksi RH kemudian melihat HN keluar dari rumah dengan berlari, sementara pakaiannya berlumuran darah.

Menyaksikan kejadian tersebut, saksi lain bernama HS memeriksa kondisi di dalam rumah dan menemukan Halimi serta Siti Khodijah tergeletak di dapur dengan luka parah dan berlumuran darah.

"Warga sekitar segera membawa kedua korban ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan," jelas Yusuf.

Baca juga : Tragedi Jumat Pagi di Desa Tanjung Kemala Tanggamus, Sepasang Suami Istri Tewas Dibantai

Polisi juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap pelaku HN bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

"Observasi terhadap kondisi kejiwaan pelaku HN akan kami lakukan di RSJ," tandas Yusuf. (*)