• Jumat, 18 Oktober 2024

Pelaku Pembuang Bayi di Lampung Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 - 07.12 WIB
526

Pelaku Pembuangan Bayi di Lampung Barat Terancam 5 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Orang tua sekaligus pelaku pembuangan atau penelantaran bayi di pos ronda pekon (Desa) Pampangan, Kecamatan Sekincau bernama Jujun Junaedi (23) dan Sri Latipa (18) terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal saat ditemukan nya bayi di pos ronda, pekon Pampangan oleh warga pada Selasa (9/7/2024 sekitar pukul 04:30 WIB.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya team gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan.

"Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian," kata dia kepada wartawan saat dikonformasi, Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan setelah selesai melakukan interogasi, kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan desa yang berada di kecamatan Sekincau, saat itu dapat informasi ada salah satu bidan bernama Siti Asisyah. 

"Berdasarkan informasi bidan tersebut tinggal di pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa, dia ini pernah melakukan persalinan pada Pasien tanpa identitas pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 06.45 WIB," sambungnya.

Baca juga : Warga Pampangan Lampung Barat Temukan Bayi Laki-laki di Pos Ronda

Selanjutnya team gabungan menemui bidan tersebut untuk menggali informasi dan saksi membenarkan pada Sabtu (6/7 2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ada seorang perempuan datang ke rumah saksi.

"Perempuan ini datang bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan dan setelah diperlihatkan foto bayi pada saat ditemukan di pos ronda dan diberitahukan jenis kelamin, Bidan Siti Aisah membenarkan ada kemiripan," ujarnya.

"Mulai dari jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi pada saat persalinan semua sama, setelah mendapatkan informasi dari saksi team gabungan mencari identitas dan informasi keberadaan kedua pelaku," sambungnya.

Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku selanjutnya team gabungan melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka, saat dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatan mereka.

"Mereka mengaku telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda yang berada di pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau dan mengakui bahwa keduanya merupakan ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut," jelasnya.

Baca juga : Terungkap Pembuang Bayi di Pos Ronda Lambar, Ternyata Pengantin Baru

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar kain bedong bayi warna hijau, 1 (satu) lembar kain bedong bayi warna kuning, 1 (satu) buah baju bayi warna kuning.

Kemudian 1 (satu) buah celana bayi warna merah muda, 1 (satu) lembar bedong kelamin bayi warna putih 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan wafer interbis, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua nya terancam dikenakan pasal 305 KUHPidana Jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan berdasarkan pasal 307 KUHP menyatakan jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga. (*)