• Senin, 01 Juli 2024

Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Erwin Saputra, Jaksa Pastikan Panggil Bupati Lamteng Musa Ahmad di Persidangan

Jumat, 28 Juni 2024 - 13.53 WIB
348

Suasana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Jalan AH Nasution, Kecamatan Metro Timur. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan proyek palsu dengan tersangka Erwin Saputra alias ES. Jaksa juga memastikan akan memanggil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dalam persidangan.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Kejari Kota Metro menerima penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Metro kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Erwin Saputra diterima jaksa pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Vivi Eka Fatma, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yayan Indriana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dengan lampiran keterangan dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

"Ya, Erwin sudah dilimpahkan. Keterangan Musa Ahmad juga sudah dilampirkan dalam pelimpahan berkas Erwin ini," kata Yayan saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui telepon, Jumat (28/6/2024).

Baca juga : Breaking News, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Penyidik Polres Metro di Jakarta

Yayan menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Metro, pihaknya akan melimpahkan perkara dugaan penipuan proyek palsu tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Metro.

"Semuanya sudah kami P21-kan. Setelah kami menerima pelimpahan ini, nanti akan kami limpahkan ke PN untuk disidangkan," ujarnya.

Dia juga memastikan akan melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

"Kami pastikan Musa akan dipanggil saat persidangan. Kami akan melayangkan surat untuk pemanggilan Musa Ahmad sebagai saksi di persidangan," bebernya.

"Kita akan melihat nanti seperti apa kesaksian Musa Ahmad di persidangan. Hakim yang akan menentukan, dan kami juga tetap menunggu jika nantinya Ferdian Ricardo tertangkap," pungkasnya.

Baca juga : Bupati Lamteng Musa Ahmad Diperiksa Tiga Jam di Jakarta Terkait Dugaan Proyek Palsu

Terpisah, korban dugaan penipuan proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah, Habriansyah alias Alex, menyerahkan seluruh proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Terkait pelimpahan ini, saya mengapresiasi kinerja Polres Metro. Saya yakin kejaksaan dan pengadilan akan menegakkan hukum ini serta berjalan dengan baik," kata Alex saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui telepon.

Ketika ditanya terkait pernyataan Musa Ahmad yang mengaku tidak mengenalinya, Alex mengungkapkan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan Musa Ahmad menjadi subkontraktor proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Setelah jadi bupati sekarang, wajar kalau dia tidak kenal sama saya. Jangankan sama saya, si Ferdi anak kakak kandungnya saja tidak diakuinya," ungkapnya.

"Tapi sebelum dia jadi bupati, saya sudah berteman lama sejak tahun 2000-an. Kami pernah bareng-bareng mengerjakan proyek tol trans Sumatera, bahkan kami satu tim dan sama-sama menjadi subkon di PT Waskita Karya," tambahnya.

Alex juga mengaku masih menyimpan dokumentasi saat ia dan Musa Ahmad mengerjakan suatu proyek, termasuk percakapan di WhatsApp serta pertemuan membahas sejumlah proyek APBD Lampung Tengah.

"Saya masih menyimpan dokumentasi foto saat Musa mampir ke lokasi proyek kami. Itu tanggapan saya kalau Musa tidak mengakui kenal sama saya. Kalau dia bilang tidak pernah membahas masalah proyek, saya masih punya bukti screenshot percakapan WhatsApp dengan Musa terkait proyek yang sedang dipermasalahkan ini," terangnya.

"Musa juga pernah memanggil saya ke rumahnya untuk membahas proyek yang dijanjikan. Saya punya dokumentasi foto pertemuan itu," tandasnya.

Diketahui, berkas tersangka Erwin Saputra memuat pasal 378 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 372 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi dan screenshot transfer sejumlah uang.

Tersangka Erwin Saputra ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 17 Juli 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)